Kasus Yuwanky Melebar ke TPPU, Bareskrim Telusuri Dugaan Uang Hasil Narkotika Planet Batam
BATAM, Batam24.com – Pengembangan perkara Yuwanky alias Yuwanki, pemilik tempat hiburan malam Planet Batam yang kini menjadi buronan Bareskrim Polri, tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana narkotika.
Dokumen Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menunjukkan perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika.
Yuwanky telah masuk DPO dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Perkembangan tersebut membuka babak baru penyidikan kasus Planet Batam. Selain mengejar orang yang diduga terlibat dalam penyediaan dan peredaran narkotika, penyidik kini juga mendalami dugaan aliran harta yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dokumen DPO Cantumkan Perkara TPPU
Berdasarkan dokumen DPO yang diberitakan pada Jumat (21/8/2026), perkara Yuwanky mencantumkan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan narkotika dan TPPU.
Di antaranya terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pencantuman perkara TPPU menjadi penting karena penyidikan berpotensi tidak berhenti pada siapa yang diduga menyediakan maupun mengedarkan narkotika.
Penyidik juga dapat mendalami asal-usul uang, transaksi dan aset yang diduga memiliki hubungan dengan tindak pidana asal.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Bareskrim belum mengumumkan secara terperinci berapa nilai uang yang diduga terkait TPPU, pola transaksinya maupun aset Yuwanky yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Perkara Disebut Berlangsung 2023–2026
Dokumen perkara lain yang berkaitan menyebut dugaan tindak pidana berlangsung dalam rentang 2023 hingga 2026.
Salah satu lokasi yang tercantum dalam dokumen tersebut adalah HH Club/Planet 3 di Kompleks Nagoya City Centre, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/173/VIII/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 14 Agustus 2026.
Dalam laporan tersebut juga tercantum tersangka berinisial DEKY dan pihak lainnya.
Namun sampai saat ini belum terdapat penjelasan resmi secara terperinci mengenai siapa DEKY, apa perannya, maupun bagaimana hubungan perkara tersebut dengan Yuwanky.
Karena itu, Batam24.com tidak menyimpulkan keterlibatan pihak tersebut di luar informasi yang tercantum dalam dokumen dan keterangan penyidik.
Bareskrim Sebut Yuwanky Pemilik Planet Batam
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso sebelumnya menyatakan Yuwanky merupakan pemilik THM Planet Batam.
Penyidik menduga Yuwanky memiliki peran dalam penyediaan berbagai jenis narkotika bersama Basri Lewaimang, yang telah lebih dahulu ditangkap di Johor Bahru, Malaysia.
Bareskrim kini memburu Yuwanky yang disebut telah meninggalkan Indonesia menuju Singapura.
Pengejaran dilakukan melalui koordinasi Dittipidnarkoba Bareskrim dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol.
Hingga Jumat (21/8/2026), belum terdapat pengumuman bahwa Yuwanky telah berhasil ditangkap.
TPPU Bisa Membuka Penelusuran Aliran Uang dan Aset
Masuknya dugaan TPPU membuat pengembangan kasus Planet Batam menjadi semakin luas.
Penyidik tidak hanya dapat menguji hubungan antara tersangka dan narkotika, tetapi juga menelusuri transaksi keuangan serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Penelusuran semacam itu menjadi penting untuk mengetahui ke mana uang diduga hasil kejahatan mengalir dan bagaimana harta tersebut digunakan, dipindahkan maupun dikelola.
Namun setiap aset maupun transaksi tidak otomatis dapat dinyatakan sebagai hasil tindak pidana. Hubungan antara harta dan tindak pidana tetap harus dibuktikan penyidik melalui proses hukum.
Basri Sudah Ditangkap, Yuwanky Masih Diburu
Pengembangan perkara terhadap Yuwanky berlangsung setelah Bareskrim berhasil menangkap Basri Lewaimang di Johor Bahru, Malaysia.
Basri sebelumnya disebut penyidik sebagai pengelola Planet 1, Planet 2 dan Planet 3 Batam.
Dari penangkapan Basri, polisi mengamankan perangkat komunikasi, sejumlah uang dalam beberapa mata uang serta catatan yang diduga berkaitan dengan rekapan transaksi narkotika.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Sementara itu, fokus pengejaran internasional kini mengarah kepada Yuwanky.
Bareskrim menyatakan akan terus melakukan pencarian bersama Divhubinter Polri dan Interpol.
Pengembangan dugaan TPPU juga membuat publik menunggu apakah penyidikan berikutnya akan menghasilkan penyitaan aset baru, pengungkapan aliran dana maupun penetapan tersangka tambahan dalam jaringan Planet Batam.
Yuwanky tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Status tersangka dan DPO merupakan bagian dari proses penyidikan, sedangkan kesalahan pidana harus dibuktikan melalui proses peradilan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Batam24.com akan terus memantau perkembangan penyidikan Bareskrim terhadap jaringan Planet Batam.
(Redaksi)