Usai Temuan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepri, BNN Dorong Pemerintah Berlakukan Larangan Total Vape di Indonesia

Usai Temuan 2,6 Ton Sabu Cair di Kepri, BNN Dorong Pemerintah Berlakukan Larangan Total Vape di Indonesia
BNN mendorong larangan total vape di Indonesia usai pengungkapan 2,6 ton sabu cair MV Ocean Porter di Kepulauan Riau



BATAM24.COM, BATAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mendorong pemerintah mempercepat pelarangan total vape atau rokok elektrik di Indonesia. Dorongan itu menguat setelah aparat menggagalkan penyelundupan sekitar 2,6 ton methamphetamine atau sabu cair dari kapal MV Ocean Porter di perairan Kepulauan Riau.

Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan perkembangan modus narkotika dalam bentuk cair menjadi ancaman serius karena dapat dimanfaatkan untuk dimasukkan ke dalam cartridge vape.

Pernyataan tersebut disampaikan Suyudi seusai konferensi pers pengungkapan kasus MV Ocean Porter di Tanjung Uncang, Batam, Jumat (21/8/2026).

BNN menilai narkotika kini mengalami perubahan modus dari bentuk padat menjadi cair. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuka celah baru peredaran narkoba melalui produk rokok elektrik yang banyak digunakan masyarakat.

“Bisa kita bayangkan kalau semua narkotika sekarang sudah bentuknya cair dan pintunya adalah vape,” kata Suyudi sebagaimana diberitakan RRI.

Larangan Total Belum Berlaku

Meski BNN mendorong pelarangan total, hingga saat ini vape belum dilarang secara nasional di Indonesia.

Suyudi menjelaskan pembahasan masih berproses dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta kemungkinan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebelum keputusan pemerintah diambil.

Artinya, masyarakat perlu membedakan antara rekomendasi BNN untuk melarang vape dengan aturan larangan nasional yang telah resmi berlaku.

Usulan mengenai vape juga sebenarnya telah masuk dalam pembahasan bersama DPR RI. Pada 7 April 2026, Kepala BNN mengusulkan kepada Komisi III DPR RI agar pelarangan rokok elektronik beserta liquid-nya dimasukkan dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika.

Suyudi menyebut DPR RI juga memberikan dukungan terhadap penguatan regulasi tersebut, namun keputusan final mengenai bentuk pelarangannya masih dalam proses.

Temuan 2,6 Ton Sabu Cair Jadi Alarm

Dorongan pelarangan vape kembali menguat setelah tim gabungan BNN, Bea Cukai dan Polda Kepri mengamankan MV Ocean Porter.

Kapal berbendera Tanzania itu diamankan pada 17 Agustus 2026 setelah terdeteksi melakukan pergerakan mencurigakan. Dari pemeriksaan kapal, petugas menemukan sekitar 2,6 ton sabu cair yang disimpan dalam delapan drum dan satu tangki. Sebanyak 10 awak kapal berkewarganegaraan Myanmar turut diamankan.

BNN memperkirakan penggagalan penyelundupan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 14,1 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama juga mengingatkan bahwa Indonesia berpotensi menjadi pasar baru ketika sejumlah negara memperketat atau melarang vape.

Menurutnya, jaringan narkotika akan terus mencari pasar yang regulasinya masih terbuka. Indonesia menjadi salah satu negara yang perlu diwaspadai karena aturan larangan vape secara nasional hingga kini belum diberlakukan.

BNN sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Kepala BNN Nomor SE/8/VII/KA/SM.08/2026/BNN tertanggal 15 Juli 2026 tentang larangan penggunaan rokok elektronik di lingkungan kerja dan di luar lingkungan kerja BNN. Namun kebijakan tersebut berlaku di lingkungan BNN dan bukan merupakan larangan vape nasional.

Pengungkapan 2,6 ton sabu cair di Kepri kini menjadi alarm baru bagi pemerintah dalam menentukan masa depan regulasi vape di Indonesia.

(Redaksi)