Kabur hingga ke Jambi, Unit Reskrim Polsek Belakang Padang Ciduk Pelaku Penggelapan Kalung Emas Rp44 Juta
Batam24.com l Belakang Padang – Pelarian seorang pria berinisial MF (42) akhirnya terhenti. Unit Reskrim Polsek Belakang Padang berhasil meringkus pelaku penggelapan perhiasan emas milik warga Pulau Kasu, Batam, setelah buron hingga ke Provinsi Jambi.
MF ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi, pada Senin (29/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, berkat kerja sama dengan Tim Resmob Polda Jambi.
Kapolsek Belakang Padang AKP Asril menjelaskan, kasus ini bermula pada 2 Oktober 2025. Saat itu, korban Afsah (62) mempercayakan satu set kalung emas kepada pelaku untuk diperbaiki, lantaran liontinnya sering terlepas.
“Pelaku sudah tinggal bersama korban dan dianggap seperti keluarga sendiri. Namun saat korban lengah, pelaku justru membawa kabur kalung dan liontin emas tersebut tanpa izin,” ujar AKP Asril dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (31/12/2025).
Adapun perhiasan yang digelapkan berupa satu set kalung bola oval dan liontin emas 916 dengan berat total 26,22 gram. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp44.750.000.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, polisi memperoleh informasi keberadaan pelaku di Jambi. Tim Opsnal Polsek Belakang Padang kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan MF tanpa perlawanan.
“Pelaku langsung kami bawa kembali ke Mapolsek Belakang Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa uang hasil penggelapan sebesar Rp1.300.000 serta nota pembelian perhiasan milik korban.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. Saat ini, penyidik tengah mempercepat pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).





