Korban Klarifikasi Video Viral Perusakan Mobil di Lubuk Baja, Tegaskan Tak Berniat Tempuh Jalur Hukum
BATAM, Batam24.com — Video aksi perusakan kendaraan dan perampasan ponsel yang terjadi di kawasan Lubuk Baja, Batam, belakangan viral di media sosial. Rekaman tersebut memperlihatkan sebuah kendaraan mengalami kerusakan pada kaca spion setelah ditendang, sementara ponsel milik korban turut dirampas hingga mengalami kerusakan.
Peristiwa itu dialami Piter Prasetyo Sudarto pada Jumat malam, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, di kawasan depan Kantor Camat Lubuk Baja.
Viralnya video tersebut kemudian memunculkan beragam tanggapan di tengah masyarakat. Namun, Piter memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak bermaksud menyudutkan pihak tertentu, termasuk jajaran Polsek Lubuk Baja.
Piter menegaskan, penyebaran video tersebut dilakukan sebagai upaya dirinya selaku korban untuk memperoleh informasi dan kejelasan mengenai kejadian yang dialaminya.
“Penyebaran video ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menyudutkan, menyalahkan, ataupun mendiskreditkan pihak Polsek Lubuk Baja maupun jajaran kepolisian. Saya sangat menghargai proses dan penanganan yang sedang berjalan,” ujar Piter.
Menurutnya, video yang beredar tersebut merupakan bentuk upaya untuk mendapatkan informasi terkait insiden yang terjadi pada malam itu.
Ia juga menyampaikan bahwa pengaduan awal yang disampaikan telah mendapat respons dari jajaran kepolisian setempat.
Terkait penyerahan kotak ponsel dan nota pembelian kepada pihak kepolisian, Piter menjelaskan bahwa dokumen tersebut diserahkan sebagai bukti kepemilikan atas barang yang mengalami kerusakan.
“Klarifikasi ini saya sampaikan dalam keadaan sadar penuh, tanpa ada tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, S.Tr.K., menjelaskan prosedur administrasi bagi masyarakat yang melaporkan kehilangan maupun kerusakan barang elektronik.
Menurut Gihon, pelapor perlu melengkapi dokumen pendukung, termasuk nota pembelian, untuk membantu memastikan status kepemilikan barang yang dilaporkan.
“Setiap masyarakat yang melaporkan kehilangan atau perusakan barang seperti ponsel memang diwajibkan menyertakan nota pembelian atau dokumen pendukung. Hal ini penting guna memastikan bahwa barang tersebut benar milik pelapor,” jelas Ipda Gihon saat dikonfirmasi, Sabtu (22/8/2026).
Dengan adanya klarifikasi dari Piter selaku korban, informasi yang berkembang terkait video viral tersebut diharapkan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Piter juga menegaskan bahwa dirinya menghargai respons dan proses yang dilakukan jajaran Polsek Lubuk Baja dalam menangani pengaduan tersebut. (Rara)