Rutan Batam Berikan Remisi Khusus Waisak dan Jalin Kerja Sama dengan Magabudhi

Batam24.com l Batam, 12 Mei 2025 — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam memberikan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak 2569 BE/Tahun 2025 kepada enam warga binaan yang beragama Buddha. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Rutan Batam dan Majelis Agama Buddha Theravada Indonesia (Magabudhi) Cabang Kota Batam.
Berlokasi di Aula Rutan Batam, acara dihadiri oleh Kepala Rutan Fajar Teguh Wibowo, jajaran pejabat struktural, pengurus Magabudhi, serta warga binaan penerima remisi. Kepala Rutan secara langsung menyerahkan Surat Keputusan Remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada enam warga binaan—lima orang memperoleh remisi 15 hari dan satu orang memperoleh remisi satu bulan.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi penghargaan atas perubahan sikap dan perilaku warga binaan selama menjalani pembinaan,” ujar Fajar Teguh Wibowo dalam sambutannya yang juga membacakan pesan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ia menambahkan, pemberian remisi juga menjadi strategi dalam mengurangi kelebihan kapasitas (overcrowding) yang masih menjadi tantangan di berbagai lapas dan rutan di Indonesia.
Selain pemberian remisi, acara juga menandai dimulainya kolaborasi resmi antara Rutan Batam dan Magabudhi dalam program pembinaan kepribadian bagi warga binaan beragama Buddha. Kerja sama ini diharapkan memperkuat pembinaan rohani serta mendukung proses reintegrasi sosial bagi warga binaan setelah masa pidana berakhir.
“Semoga ini menjadi awal yang baik dalam memberikan layanan pembinaan yang lebih inklusif dan berkesinambungan,” tutup Karutan.
(Rara)