Polsek Batu Ampar amankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur

Polsek Batu Ampar amankan pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur




Batam24.com l Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batu Ampar, Kota Batam. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban yang curiga terhadap kondisi fisik anaknya. Selasa (23/9/2025).

Perkara ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban. Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan barang bukti hingga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial VAW (19).

Kejadian bermula pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Kavling Sengkuang Raya 2, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar. Orang tua korban yang merasa curiga membawa anaknya, ZMP (15), ke bidan setempat. Dari hasil pemeriksaan medis diketahui korban telah hamil sekitar enam bulan. Setelah didesak oleh orang tua, korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pacarnya sendiri.

Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar segera bergerak dan pada malam yang sama mengamankan tersangka yang telah ditahan oleh pihak keluarga korban. Dari tangan tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap kasus yang melibatkan anak sebagai korban kejahatan seksual. “Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, apalagi yang menyasar anak di bawah umur. Proses hukum akan kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polsek Batu Ampar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun sosial, agar terhindar dari tindakan yang dapat membahayakan masa depan mereka. Kepolisian berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada anak sebagai generasi penerus bangsa. (Rara)