Kejari Batam Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Sewa Perairan Terminal Khusus BP Batam

Kejari Batam Gelar Ekspose Pendampingan Hukum Sewa Perairan Terminal Khusus BP Batam
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar Rapat Ekspose Pendampingan Hukum (Legal Assistance) terkait kegiatan sewa perairan Terminal Khusus pada Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Kejaksaan Negeri Batam tersebut dipimpin Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Batam, Dimas Purnama Putra, S.H., M.H., bersama jajaran.

Rapat turut dihadiri perwakilan BP Batam serta pihak terkait. Ekspose dilakukan sebagai bagian dari koordinasi untuk membahas berbagai aspek hukum dalam pelaksanaan kegiatan sewa perairan Terminal Khusus.

Melalui pembahasan tersebut, Kejari Batam berupaya memperoleh gambaran secara menyeluruh mengenai pelaksanaan kegiatan, sekaligus mengidentifikasi potensi persoalan hukum yang dapat muncul di kemudian hari.

Pendampingan hukum juga diarahkan untuk memberikan masukan dan pertimbangan hukum agar setiap tahapan pelaksanaan kegiatan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Batam menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pengelolaan aset secara tertib, transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum.

Rapat berlangsung dalam suasana koordinatif dan konstruktif. Sinergi antara Kejari Batam, BP Batam dan pihak terkait diharapkan mampu meminimalkan potensi permasalahan hukum sekaligus memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pendampingan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Batam dalam menjalankan fungsi Datun, khususnya memberikan bantuan dan pertimbangan hukum kepada instansi pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Kejaksaan Negeri Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah).

(Rara)