Polda Kepri Tegaskan Dugaan Kekerasan Terkait PG Djuwita Masih Dalam Penyidikan

Polda Kepri Tegaskan Dugaan Kekerasan Terkait PG Djuwita Masih Dalam Penyidikan
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memastikan perkara dugaan tindak kekerasan yang berkaitan dengan PG Djuwita masih dalam proses penyidikan. Penyidik hingga kini terus mendalami keterangan para pihak serta mengumpulkan dan menganalisis alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan penyidikan masih berjalan dan sejumlah pemeriksaan masih dilakukan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

“Dalam tahap penyidikan ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, di antaranya pihak pelapor, pihak terlapor, para saksi, serta pihak-pihak lainnya yang memiliki keterkaitan dengan perkara,” ujar Nona saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/8/2026).

Selain memeriksa para pihak, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah ahli yang dinilai diperlukan dalam proses penyidikan. Salah satunya adalah Ahli Psikologi Forensik.

Keterangan dari para ahli tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk memperoleh gambaran secara profesional serta membantu mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara.

Polda Kepri menyatakan seluruh hasil pemeriksaan terhadap para pihak maupun ahli akan dianalisis secara menyeluruh. Penyidik juga akan melakukan penilaian terhadap alat bukti yang telah diperoleh sebelum menentukan perkembangan lebih lanjut dalam perkara tersebut.

“Untuk perkembangan lebih lanjut, hasil penyidikan akan kami sampaikan kembali setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap para pihak dan ahli selesai dilakukan,” jelas Nona.

Polda Kepri mengimbau seluruh pihak agar memberikan ruang kepada penyidik untuk menjalankan proses hukum secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga diminta tidak membuat kesimpulan atau spekulasi terhadap perkara yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak menyampaikan pengaduan, layanan Kepolisian 110 dapat diakses selama 24 jam secara gratis.

Polri Untuk Masyarakat. (Rara)