Polda Kepri Bongkar Modus Pengiriman PMI Nonprosedural ke Malaysia, Lima Tersangka Ditangkap

Polda Kepri Bongkar Modus Pengiriman PMI Nonprosedural ke Malaysia, Lima Tersangka Ditangkap
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap tiga perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Kamis (27/8/2026). Konferensi pers dipimpin Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan bahwa penyidik menangani tiga laporan polisi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Kota Batam.

Ketiga laporan tersebut masing-masing diterima pada 31 Juli 2026, 5 Agustus 2026, dan 19 Agustus 2026.

"Ketiga perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan atau tindak pidana pelindungan pekerja migran Indonesia," ujar Nona.

Dari tiga perkara tersebut, penyidik telah mengamankan lima tersangka. Mereka berasal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Barat serta diduga memiliki peran dalam proses perekrutan, pengurusan dokumen, pembiayaan perjalanan hingga pemberangkatan calon PMI menuju Malaysia secara nonprosedural.

Berawal dari Pengamanan Dua Calon PMI

Kasus pertama bermula pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, petugas menerima informasi dari BP3MI mengenai dua calon PMI nonprosedural yang diamankan di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center.

Kedua korban berinisial SU dan MH kemudian dimintai keterangan. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh informasi bahwa proses pengurusan keberangkatan mereka dilakukan oleh seorang tersangka berinisial Pur dari Trenggalek, Jawa Timur.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan profiling hingga berhasil mengamankan tersangka Pur di wilayah Trenggalek.

Dalam perkara ini, tersangka diduga berperan merekrut dan mengurus keberangkatan kedua calon PMI untuk bekerja di Malaysia. Ia juga berkomunikasi dengan pihak di Malaysia terkait rencana pekerjaan dan keberadaan calon PMI setelah tiba di negara tujuan.

Selain itu, tersangka diduga membiayai pengurusan dokumen paspor, transportasi dari daerah asal menuju Batam, tiket pesawat dari Surabaya ke Batam serta kendaraan travel dari Trenggalek menuju Bandara Juanda.

Untuk perkara pertama, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk korban dan pihak BP3MI. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya paspor, boarding pass, telepon seluler, kartu ATM dan buku rekening.

Kasus Kedua, Calon PMI Diamankan di Batam

Kasus kedua terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di lokasi yang sama.

Petugas mengamankan seorang calon PMI berinisial AF yang hendak diberangkatkan ke Malaysia. Setelah diserahkan kepada BP3MI dan dilakukan wawancara, AF mengaku diantar seorang tersangka berinisial FA menuju tempat penjualan tiket kapal di kawasan Batam Center.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan FA di sebuah tempat kos di wilayah Bengkong, Batam.

Pengembangan kasus membawa penyidik ke Surabaya, Jawa Timur. Seorang tersangka lainnya berinisial Z kemudian diamankan di kediamannya.

Dalam perkara tersebut, FA diduga berperan menjemput korban dari Bandara Hang Nadim Batam, menampung korban, menerima uang pengurusan sebesar Rp4,5 juta, mengantar korban ke Pelabuhan Feri Internasional Batam Center menggunakan sepeda motor serta memberikan tiket kapal feri tujuan Malaysia.

Sementara itu, tersangka Z diduga berperan mengurus keberangkatan korban dari daerah asal di Jawa Timur, membiayai perjalanan hingga proses keberangkatan serta mengurus paspor dan tiket pesawat.

Penyidik telah memeriksa sekitar delapan orang saksi dalam perkara kedua tersebut.

Kasus Ketiga Libatkan Jaringan dari Jawa Barat

Perkara ketiga bermula dari kegiatan pengawasan keberangkatan calon PMI di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Petugas menemukan dua calon PMI berinisial AH dan NA yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui tidak melalui prosedur resmi penempatan PMI.

Dari keterangan kedua korban, penyidik mendapatkan informasi mengenai pihak yang mengurus keberangkatan mereka, yakni tersangka berinisial YM dan W.

Penyelidikan kemudian dilakukan hingga pada 17 Agustus 2026 polisi berhasil mengamankan tersangka W di wilayah Indramayu dan tersangka YM di Cirebon, Jawa Barat.

Dalam perkara ini, W diduga berkomunikasi dan bekerja sama dengan pihak lain yang masih dalam pencarian terkait rencana pemberangkatan calon PMI ke Malaysia. Ia juga diduga mengantar dan menjemput kedua korban dari Cirebon menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Sedangkan YM diduga berperan sebagai pihak yang mengurus atau menjadi sponsor calon PMI, melakukan komunikasi dengan pihak terkait di Malaysia, membantu mengarahkan proses pemeriksaan kesehatan serta mentransfer uang untuk keperluan dua calon PMI tersebut.

Lima Tersangka Terancam Hukuman hingga 15 Tahun

Dari tiga laporan polisi tersebut, penyidik menetapkan total lima orang sebagai tersangka, dengan rincian satu tersangka dalam perkara pertama, dua tersangka dalam perkara kedua dan dua tersangka dalam perkara ketiga.

Modus yang digunakan secara umum adalah merekrut dan mengurus keberangkatan calon PMI dari daerah asal menuju Batam, sebelum selanjutnya diberangkatkan ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur resmi.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, terkait larangan melakukan penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan.

Atas perkara tersebut, penyidik masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada kejaksaan.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar tidak menggunakan jasa pihak yang menawarkan keberangkatan secara ilegal.

Calon PMI diminta menempuh prosedur resmi melalui layanan pemerintah dan berkoordinasi dengan BP3MI sehingga seluruh persyaratan, dokumen, serta proses penempatan dapat dipastikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Kepri menegaskan langkah tersebut penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban perdagangan orang maupun penempatan pekerja migran secara ilegal. (Rara)