Agustus 2026, Imigrasi Batam Catat 563 Ribu Perlintasan dan Terbitkan 3.953 Paspor

Agustus 2026, Imigrasi Batam Catat 563 Ribu Perlintasan dan Terbitkan 3.953 Paspor
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Aktivitas perlintasan internasional di Kota Batam sepanjang Agustus 2026 terpantau cukup tinggi. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mencatat sebanyak 563.197 perlintasan orang melalui sembilan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang berada di wilayah kerjanya.

Data capaian kinerja Agustus 2026 menunjukkan, angka tersebut terdiri dari 283.845 kedatangan dan 279.352 keberangkatan.

Pada arus kedatangan, tercatat sebanyak 107.539 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 176.306 Warga Negara Asing (WNA). Sementara pada arus keberangkatan terdapat 105.509 WNI dan 173.843 WNA.

Dari sembilan TPI, Ferry Terminal Batam Centre menjadi pintu masuk dan keluar dengan volume perlintasan paling tinggi, yakni mencapai 309.980 orang.

Selanjutnya, Pelabuhan Citra Tri Tunas mencatat 151.415 perlintasan, sedangkan Pelabuhan Sekupang berada di posisi berikutnya dengan 35.291 perlintasan.

Perlintasan lainnya tercatat melalui Pelabuhan Bengkong, Bandara Hang Nadim, Pelabuhan Nongsa Batam, Pelabuhan Batu Ampar, Pelabuhan Kabil, serta Pelabuhan Teluk Senimba Marina.

Ribuan Paspor Diterbitkan

Tingginya mobilitas masyarakat juga tercermin dari pelayanan dokumen perjalanan. Selama Agustus 2026, Imigrasi Batam menerbitkan 3.953 paspor Republik Indonesia.

Seluruh paspor yang diterbitkan tersebut merupakan paspor elektronik 48 halaman. Dari jumlah itu, sebanyak 1.626 paspor merupakan permohonan baru, sedangkan 2.327 lainnya merupakan paspor penggantian.

Sementara itu, pelayanan keimigrasian bagi warga negara asing juga menunjukkan angka yang cukup besar. Tercatat 39.267 pelayanan dalam kelompok layanan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa on Arrival (VoA), Izin Tinggal Kunjungan (ITK), ITK Peralihan, ITAS, dan ITKT.

Selain itu, Imigrasi Batam mencatat 670 pelayanan perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengatakan peningkatan kualitas pelayanan paspor menjadi salah satu perhatian utama institusinya.

Menurutnya, kemudahan akses pelayanan harus tetap dibarengi dengan kepastian prosedur serta pemeriksaan yang berkualitas.

“Kami terus berupaya agar kebutuhan masyarakat terhadap dokumen perjalanan dapat dilayani secara profesional, mudah, dan transparan. Prinsipnya, kemudahan pelayanan harus tetap berjalan bersama dengan kepastian prosedur dan kualitas pemeriksaan,” ujarnya.

955 Keberangkatan Ditunda

Di sisi pengawasan, Imigrasi Batam mencatat sebanyak 955 penundaan keberangkatan di sejumlah titik keberangkatan selama Agustus 2026.

Penundaan tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan keimigrasian guna memastikan setiap orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Tingginya aktivitas pelayanan dan pengawasan tersebut menjadi gambaran posisi strategis Batam sebagai kawasan perbatasan sekaligus salah satu pusat perdagangan, pariwisata, investasi, dan konektivitas internasional.

Kondisi itu membuat pelayanan keimigrasian dituntut mampu mengikuti tingginya mobilitas orang, namun tetap mengedepankan aspek keamanan dan kepastian hukum.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pun berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan melalui penguatan sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang diusung Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, pelayanan keimigrasian di Batam diarahkan agar semakin cepat, mudah, aman, dan transparan.

Langkah tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga mendukung kelancaran aktivitas ekonomi serta konektivitas internasional yang menjadi bagian penting dari pertumbuhan Batam. (Rara)