Kapolresta Barelang Ikuti Sosialisasi Perlinsos dan Gerakan Nasional Peduli Tetangga

Kapolresta Barelang Ikuti Sosialisasi Perlinsos dan Gerakan Nasional Peduli Tetangga
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., bersama Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., dan jajaran Pejabat Utama (PJU) mengikuti sosialisasi Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung dari Rupatama Wicaksana Laghawa Lantai 3 Polresta Barelang tersebut membahas percepatan transformasi digital dalam penyelenggaraan perlindungan sosial sekaligus memperkenalkan Gerakan Nasional Peduli Tetangga.

Sosialisasi ini diikuti unsur pemerintah dan aparat terkait sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam memastikan program perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat secara tepat sasaran.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Sosial RI, Kapolri, serta Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah menyampaikan sejumlah arahan mengenai reformasi data dan pembaruan mekanisme penyaluran bantuan sosial.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah peningkatan akurasi data penerima bantuan sosial dan subsidi energi. Pemerintah mendorong pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data dalam menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial.

Transformasi digital juga dilakukan melalui Portal Perlinsos yang berbasis Digital Public Infrastructure (DPI). Melalui portal tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara terbuka atau on-demand, sedangkan proses penilaian kelayakan dilakukan melalui integrasi data kementerian dan lembaga.

Mekanisme tersebut diharapkan dapat mempercepat proses mulai dari pengajuan hingga penetapan penerima bantuan, sekaligus mengurangi beban biaya dan proses administratif yang harus dilalui masyarakat.

Dalam sosialisasi turut disampaikan bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako yang telah terdaftar diwajibkan melakukan registrasi ulang melalui Portal Perlinsos.

Registrasi ulang dilakukan untuk memastikan kembali kelayakan penerima berdasarkan data terbaru. Bagi masyarakat yang dinilai tidak layak namun memiliki kondisi riil berbeda, pemerintah menyediakan fitur “Sanggah” sebagai ruang untuk menyampaikan keberatan.

Selain transformasi digital, pemerintah juga memperkenalkan Gerakan Nasional Peduli Tetangga melalui Agen Perlinsos. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki kemampuan maupun akses terhadap layanan digital.

Agen Perlinsos diharapkan dapat membantu kelompok rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun masyarakat yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan akses digital dalam proses pendaftaran layanan perlindungan sosial.

Dalam pelaksanaannya, Agen Perlinsos berfungsi sebagai loket relawan dan tidak dipungut biaya. Agen juga tidak memiliki kewenangan menentukan kelayakan seseorang sebagai penerima bantuan sosial karena keputusan tersebut dilakukan oleh sistem berdasarkan data yang tersedia.

Agen Perlinsos dapat berasal dari berbagai unsur masyarakat, termasuk ASN, Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa, maupun warga dan tetangga di lingkungan masing-masing.

Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah daerah serta aparat kewilayahan diharapkan ikut mendukung percepatan registrasi masyarakat dan membantu memastikan kelompok yang membutuhkan tidak tertinggal dalam proses transformasi digital perlindungan sosial.

Program tersebut menjadi bagian dari persiapan implementasi penyaluran bantuan sosial berbasis digital secara nasional yang direncanakan mulai diterapkan pada Kuartal I Tahun 2027.

Polresta Barelang melalui jajaran Bhabinkamtibmas menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, terutama dalam membantu masyarakat rentan memperoleh informasi serta akses terhadap layanan perlindungan sosial.

Masyarakat juga diimbau menggunakan kanal resmi pemerintah dan tidak memberikan data pribadi maupun sejumlah uang kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam proses pendaftaran ataupun penyaluran bantuan sosial.

Sementara untuk memperoleh bantuan kepolisian atau melaporkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, warga dapat menghubungi layanan Polisi 110 Polresta Barelang yang tersedia secara gratis. (Rara)