Bea Cukai Batam Tindak Speed Boat Garuda 82, Diduga Angkut Ratusan Koli Jastip Ilegal
Batam24.com l BATAM – Satuan Patroli Bea Cukai Batam kembali melakukan penindakan terhadap sebuah kapal cepat, Speed Boat (SB) Garuda 82, di perairan Jembatan 3 Barelang, Rabu (11/2/2026) malam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Sabtu (14/2/2026), kapal cepat bercorak merah putih tersebut diduga mengangkut ratusan koli barang jasa titipan (jastip) dari Batam menuju wilayah Provinsi Riau tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan resmi.
Speed boat dengan konfigurasi delapan unit mesin berkekuatan masing-masing 250 PK itu diamankan saat melintas di perairan sekitar Jembatan 3 Barelang. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mendapati sejumlah barang yang diduga hendak dikirim melalui jalur tidak resmi.
Informasi yang beredar menyebutkan, SB Garuda 82 diduga telah cukup lama menjalankan aktivitas pengiriman barang secara ilegal melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Kota Batam. Praktik tersebut diduga untuk menghindari kewajiban kepabeanan dan cukai.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan intensif terhadap arus keluar-masuk barang di wilayah perairan Batam yang selama ini rawan dimanfaatkan untuk penyelundupan maupun pengiriman barang tanpa dokumen resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Bea Cukai Batam guna memperoleh keterangan resmi terkait kronologi penindakan, jumlah pasti barang yang diamankan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pemilik dan aktor di balik operasional SB Garuda 82 tersebut.
Perkembangan lebih lanjut kasus ini akan terus dipantau. (Rara)





