Bea Cukai Batam Sita 506.477 Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp493,6 Juta
BATAM, Batam24.com – Bea Cukai Batam menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal melalui patroli laut dan Operasi Cukai sepanjang September 2026. Dari serangkaian penindakan tersebut, sebanyak 506.477 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan.
Total barang bukti tersebut memiliki estimasi nilai mencapai Rp753,2 juta, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diamankan ditaksir sebesar Rp493,6 juta.
Penindakan terbesar dilakukan melalui patroli laut pada Selasa (8/9/2026) dini hari. Saat itu, Satgas Patroli Laut BC-15026 tengah melaksanakan pengawasan rutin di wilayah perairan Batam.
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati sebuah speedboat tanpa nama bergerak dari arah Sungai Lekop menuju kawasan perairan Pulau Bulan. Gerak-gerik kapal tersebut kemudian dicurigai petugas.
Petugas berupaya menghentikan speedboat untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah sempat bergerak menuju perairan dangkal, kapal akhirnya berhasil dihentikan.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan dua orang kru di dalam speedboat berikut muatan rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Tidak berhenti di sana, petugas memperoleh informasi adanya speedboat lain yang diduga bergerak melalui jalur yang sama. Tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
Hasilnya, petugas menemukan satu speedboat tanpa nama lainnya di kawasan pantai yang tidak jauh dari lokasi penindakan pertama. Namun, kapal tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa awak.
Petugas sempat melakukan pencarian terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas speedboat tersebut, tetapi tidak menemukan orang di sekitar lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal kedua juga diketahui membawa rokok ilegal tanpa pita cukai.
Kedua speedboat beserta seluruh muatannya kemudian ditegah dan disegel. Kru dari kapal pertama turut diamankan dan seluruh barang bukti dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari speedboat pertama, Bea Cukai Batam mengamankan sebanyak 79.640 batang rokok ilegal. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp118,2 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp77 juta.
Sementara dari speedboat kedua, petugas menemukan 384.360 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp570,7 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp371,9 juta.
Rokok ilegal yang diamankan dalam penindakan tersebut terdiri dari sejumlah merek, di antaranya OFO Bold, HMILD dan T3 Bold.
Jika digabungkan, hasil patroli laut tersebut mencapai 464.000 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sekitar Rp689 juta. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp448,9 juta.
Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Selain melalui jalur laut, pengawasan juga dilakukan melalui Operasi Cukai. Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Batam menerbitkan 31 Surat Bukti Penindakan (SBP).
Dari 31 penindakan itu, petugas mengamankan 42.477 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang Rp64,1 juta. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp44,6 juta.
Berbagai merek rokok ilegal turut ditemukan dalam Operasi Cukai tersebut, di antaranya OFO, UFO, HD, HMIND, HMILD, T3 BOLD, R7 BOLD, PSG, MANCHESTER, FUSION, LENOX, SEVIOS dan RAVE beserta berbagai variannya.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, mengatakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya difokuskan pada jalur distribusi laut, tetapi juga menyasar peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.
“Pengawasan tidak hanya kami lakukan di laut, tetapi juga melalui Operasi Cukai untuk menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan guna melindungi masyarakat, mendukung iklim usaha yang sehat, serta menjaga penerimaan negara,” kata Agung.
Bea Cukai Batam juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal. Masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai dugaan penyimpanan, penjualan maupun distribusi rokok ilegal kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat juga diimbau tidak membeli, menjual, mengonsumsi maupun terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Selain berpotensi merugikan penerimaan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan membawa konsekuensi hukum bagi pihak yang terlibat.
(Rara)

