Polsek Batu Ampar Ungkap Pencurian di Ruko Harbour Bay, Kamera hingga Drone Diamankan
BATAM, Batam24.com – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah ruko kawasan Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Seorang pemuda berinisial ARP (19) diamankan polisi bersama sejumlah barang yang diduga hasil pencurian.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah korban berinisial J (47), seorang wiraswasta, melaporkan kehilangan sejumlah peralatan elektronik dan perlengkapan fotografi dari kantornya di Ruko Harbour Bay Blok F Nomor 789.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengatakan, kasus tersebut diketahui pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, karyawan korban berinisial T datang ke kantor untuk membuka tempat kerja.
Namun, setibanya di lokasi, saksi mendapati kondisi kantor sudah berantakan. Karena menduga telah terjadi pencurian, saksi kemudian menghubungi korban untuk memberitahukan kejadian tersebut.
Korban selanjutnya meminta rekannya berinisial W untuk datang ke lokasi dan melakukan pengecekan. Sekitar pukul 10.30 WIB, korban tiba di kantor dan memeriksa barang-barang miliknya.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui sejumlah peralatan telah hilang. Di antaranya satu unit kamera Fujifilm XT3, tiga lensa kamera, satu unit laptop lengkap dengan charger, satu unit drone Mavic Pro beserta dua baterai dan remote, serta dua lampu flash kamera.
"Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi dan menelusuri informasi terkait keberadaan terduga pelaku," ujar Kompol Amru Abdullah, Jumat (11/9/2026).
Penyelidikan dilakukan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Kurniawan, bersama Panit Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri Iptu Evender Clinton Maail dan Panit 3 Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar Ipda Yessi Novrianto beserta personel Subdit 3 Jatanras Polda Kepri.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah ruko yang berada di depan Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.
Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 20.06 WIB. Di lokasi, polisi menemukan seorang pria yang diketahui berinisial ARP.
ARP kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pendalaman, polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian tersebut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan perkara ini. Barang bukti tersebut antara lain kamera Fujifilm XT3 warna hitam, lensa Viltrox XF Pro 56MM 1.2, lensa Fujinon XF 16MM 2.8R WR, lensa Viltrox XF Pro 27MM 1.2, laptop warna hitam dengan list merah beserta charger, serta drone Mavic Pro lengkap dengan dua baterai dan remote.
Polisi juga mengamankan dua lampu flash, masing-masing Godox V1 Fuji dan Godox V350 Fuji, satu baju warna cokelat bertuliskan Louis Vuitton, satu cincin warna silver, serta rekaman CCTV.
Atas perkara tersebut, ARP dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Batu Ampar juga mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik rumah maupun tempat usaha, agar tidak mengabaikan faktor keamanan ketika meninggalkan lokasi dalam keadaan kosong.
Pintu, jendela dan seluruh akses masuk diminta dipastikan terkunci. Pemasangan kamera pengawas juga dinilai penting sebagai upaya pencegahan sekaligus membantu petugas apabila terjadi tindak pidana.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Jika menemukan aktivitas atau kejadian yang mencurigakan, jangan mengambil tindakan sendiri. Segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat," kata Amru.
Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Polisi 110 untuk melaporkan tindak pidana, gangguan keamanan, maupun kondisi yang membutuhkan kehadiran polisi.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara masyarakat dan Kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Batam.
(Rara)
