Kapolresta Barelang Tegaskan Persoalan Setokok Diselesaikan Sesuai Hukum, PKNTT Komitmen Jaga Kamtibmas
BATAM, Batam24.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menerima audiensi pengurus Persatuan Keluarga Nusa Tenggara Timur (PKNTT) Kota Batam, Selasa (15/9/2026). Pertemuan tersebut membahas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), termasuk perkembangan penanganan keributan yang terjadi di wilayah Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
Audiensi yang berlangsung di Mapolresta Barelang mulai sekitar pukul 11.00 WIB itu menjadi ruang komunikasi antara kepolisian dan organisasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mencari solusi atas persoalan yang berkembang.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam, pengurus PKNTT Kota Batam Abdullah Yusuf, Kornel, Arpandi Karjono dan Jayi, serta Ketua Ikmal Kota Batam Julian Watimena.
Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam menjelaskan bahwa kepolisian meminta seluruh pihak mempercayakan proses penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum. Hal itu termasuk persoalan lahan maupun laporan polisi yang berkaitan dengan peristiwa sebelumnya.
Menurutnya, jajaran Intelkam telah melakukan sejumlah langkah untuk membantu penyelesaian persoalan lahan. Di sisi lain, kepolisian juga terus melakukan pengamanan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam keributan.
“Semua pihak memiliki kepentingan masing-masing terhadap lahan tersebut. Namun, penyelesaiannya harus tetap berdasarkan prosedur hukum,” kata Yudiarta.
Ia menambahkan, terkait persoalan ganti rugi tanam tumbuh, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Langkah tersebut dilakukan agar persoalan mengenai nilai atau pembayaran ganti rugi dapat dibicarakan dan diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Dari pihak PKNTT, Abdullah Yusuf menyampaikan aspirasi mengenai proses hukum terhadap sejumlah pihak yang dinilai terlibat dalam peristiwa keributan di Setokok. Ia menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang berkembang berkaitan dengan perbedaan penilaian atau besaran ganti rugi lahan.
Hal senada disampaikan Kornel. Ia berharap persoalan pembebasan lahan dan ganti rugi dapat memperoleh kejelasan, sementara proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas keributan tetap berjalan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa kepolisian akan menangani perkara secara objektif tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat.
“Silakan teman-teman dari PKNTT bisa menyaksikan nantinya, yang mana proses hukum sudah berlangsung,” ujar Anggoro.
Ia juga meminta seluruh pihak tidak mengambil tindakan sendiri ataupun mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas. Menurutnya, persoalan kepemilikan maupun penguasaan lahan harus dibuktikan melalui surat dan dokumen yang sah secara hukum.
Kapolresta mengatakan, tim operasional bersama fungsi intelijen masih melakukan langkah-langkah di lapangan untuk mencari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Upaya pencegahan juga terus dilakukan guna menjaga situasi tetap aman dan mencegah persoalan berkembang menjadi gangguan Kamtibmas.
“Sebagai Kapolresta Barelang, kepolisian tidak akan mengenyampingkan kepentingan masyarakat, namun bersama-sama harus bijak terkait perkara agar berjalan sesuai prosedur hukum. Terkait lahan, nanti Intel akan membantu dalam penyelesaiannya,” tegasnya.
Dalam audiensi itu, perwakilan PKNTT Kota Batam juga menegaskan komitmennya untuk ikut menjaga situasi Kamtibmas di Kota Batam. PKNTT menekankan bahwa persoalan yang terjadi di Setokok merupakan persoalan antarkelompok terkait lahan dan tidak berkaitan dengan isu suku, agama, ras maupun antargolongan (SARA).
“Kami sebagai tim hukum dari PKNTT Kota Batam menegaskan bahwa ini adalah persoalan kelompok, ini persoalan lahan, tidak ada persoalan suku, ras maupun agama,” tegas perwakilan PKNTT.
PKNTT juga mengajak seluruh warga Nusa Tenggara Timur yang berada di Kota Batam untuk tidak mudah terprovokasi serta mempercayakan proses penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.
“Batam sebagai rumah kita bersama,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya suasana kondusif, pihak PKNTT menyatakan kesediaannya membuat video salam damai. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi pesan kepada masyarakat agar persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Audiensi berakhir sekitar pukul 12.30 WIB dan berlangsung aman serta kondusif.
Polresta Barelang menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan secara profesional, objektif dan berdasarkan ketentuan hukum. Masyarakat juga diimbau tidak mengambil tindakan di luar prosedur serta tidak menyebarkan informasi yang dapat memicu keresahan.
Untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, informasi maupun penanganan dalam situasi darurat, Polresta Barelang mengingatkan agar memanfaatkan layanan Polisi 110. Layanan tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan laporan atau pengaduan agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (Rara)
