Plt. Kasi Pidum Kejari Batam Hadiri Konferensi Pers dan Pemusnahan 100 Cartridge Liquid Vape Mengandung Etomidate

Plt. Kasi Pidum Kejari Batam Hadiri Konferensi Pers dan Pemusnahan 100 Cartridge Liquid Vape Mengandung Etomidate




Batam24.com | BATAM – Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., menghadiri konferensi pers penggagalan pengiriman narkotika jenis liquid vape di wilayah perairan Batam yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Mako Kodaeral IV Batam, Sabtu (18/7/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Komandan Kodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla., serta dihadiri unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait sebagai bentuk sinergi dalam memberantas penyelundupan narkotika melalui jalur laut.

Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan barang bukti berupa 100 cartridge liquid vape yang sebelumnya berhasil digagalkan pengirimannya di perairan Batam. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 cartridge bermerek "Yakuza" diketahui mengandung sekitar 80 persen propanediol dan 20 persen etomidate. Sementara 50 cartridge lainnya bergambar buah-buahan mengandung sekitar 67 persen propylene glycol, 19 persen glycerol, dan 13 persen etomidate.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, kandungan etomidate pada cartridge tersebut mengindikasikan adanya zat yang dapat disalahgunakan serta tergolong barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti berbahaya tersebut tidak lagi berpotensi beredar di tengah masyarakat.

Kegiatan ini juga menegaskan komitmen bersama seluruh aparat penegak hukum dalam memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika serta zat berbahaya lainnya, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang memiliki posisi strategis sebagai daerah perbatasan dan jalur perdagangan internasional.

Kehadiran Kejaksaan Negeri Batam dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap sinergi lintas instansi dalam penanganan tindak pidana narkotika, mulai dari proses penegakan hukum hingga pemusnahan barang bukti secara terbuka.

Melalui kolaborasi yang kuat antara TNI AL, Kejaksaan, Kepolisian, Bea Cukai, BPOM, dan instansi terkait lainnya, diharapkan upaya pencegahan penyelundupan serta peredaran narkotika di wilayah Batam dapat terus ditingkatkan demi menjaga keamanan perbatasan dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (Rara)