Polda Kepri Tegaskan Larangan Balap Liar, Generasi Muda Diimbau Utamakan Keselamatan di Jalan Raya
Batam24.com | Batam – Polda Kepulauan Riau kembali menegaskan komitmennya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dengan mengimbau seluruh masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda, agar tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun aktivitas berkendara yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif menyusul masih ditemukannya aktivitas balap liar di sejumlah titik yang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas, mengganggu ketertiban umum, serta mengancam keselamatan masyarakat.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga tindakan yang dapat berujung pada kecelakaan fatal hingga merenggut nyawa.
"Balap liar tidak hanya membahayakan keselamatan pelakunya, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Jalan raya merupakan fasilitas umum yang harus dimanfaatkan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab demi keselamatan bersama," tegas Kombes Pol. Nona Pricillia, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, fenomena balap liar sering kali melibatkan kendaraan yang telah dimodifikasi tidak sesuai standar keselamatan, dilakukan dengan kecepatan tinggi, serta mengabaikan aturan lalu lintas. Kondisi tersebut meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan, baik yang menimbulkan kerugian materiil maupun korban jiwa.
Polda Kepri mengingatkan bahwa aktivitas balap liar di jalan umum merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan lain.
Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan balapan liar di jalan umum. Karena itu, masyarakat diminta mematuhi seluruh ketentuan berlalu lintas dan tidak memberikan dukungan terhadap kegiatan yang melanggar hukum tersebut.
Kabid Humas menekankan bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Peran orang tua, keluarga, lingkungan, sekolah, hingga komunitas otomotif dinilai sangat penting dalam memberikan edukasi kepada generasi muda agar tidak terpengaruh mengikuti aksi balap liar.
Ia mengingatkan bahwa sesaat mencari sensasi di jalan raya tidak sebanding dengan risiko yang harus ditanggung apabila terjadi kecelakaan. Kehilangan nyawa, cacat permanen, hingga dampak hukum dapat menjadi konsekuensi dari tindakan yang dilakukan tanpa mempertimbangkan keselamatan.
Sebagai bentuk keseriusan dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, Polda Kepri bersama seluruh Polres jajaran akan terus meningkatkan patroli rutin, kegiatan preventif, serta pengawasan di lokasi-lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengedepankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi kepada masyarakat dan generasi muda mengenai pentingnya budaya tertib berlalu lintas. Diharapkan, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
Polda Kepri juga mengajak para pecinta otomotif untuk menyalurkan hobi dan bakatnya melalui kegiatan yang positif, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti mengikuti kompetisi resmi di sirkuit atau kegiatan otomotif yang mendapatkan izin penyelenggaraan. Dengan demikian, minat terhadap dunia otomotif tetap dapat berkembang tanpa membahayakan keselamatan diri maupun orang lain.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol. Nona Pricillia kembali mengimbau seluruh masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas balap liar maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.
Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis. Polda Kepri berharap partisipasi masyarakat dapat membantu mencegah terjadinya aksi balap liar sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan budaya tertib berlalu lintas semakin mengakar, khususnya di kalangan generasi muda, sehingga keselamatan di jalan raya dapat terwujud demi melindungi setiap pengguna jalan di Provinsi Kepulauan Riau. (Rara)

