Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 16 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Ditangkap dan Lebih dari 4 Kilogram Sabu Disita

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 16 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Ditangkap dan Lebih dari 4 Kilogram Sabu Disita




Batam24.com | BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu 20 Juni hingga 14 Juli 2026, Ditresnarkoba Polda Kepri bersama jajaran berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 17 tersangka, terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan.

Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Lantai 3 Mapolda Kepri, Rabu (15/7/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., serta Kasubdit I Ditresnarkoba Kompol Muhammad Komarudin, A.Md., S.H.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Suyono menjelaskan bahwa seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja penyidik Subdit I, Subdit II, dan Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri beserta jajaran. Dari 16 perkara yang berhasil diungkap, petugas menyita barang bukti berupa 4.044,84 gram sabu, 213,5 butir ekstasi, 147 gram serbuk ekstasi, serta 1.319 butir pil Happy Five (H5).

"Hasil penyidikan menunjukkan bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui jalur perairan Kepulauan Riau," ujar Kombes Pol. Suyono.

Salah satu pengungkapan dilakukan di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Mukakuning, Kota Batam. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MU yang diduga berperan sebagai pengedar sabu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menerima tawaran dari rekannya untuk menjual sabu dan menyimpan barang tersebut sambil menunggu pembeli. Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil menyita sekitar 42 gram sabu yang masih berada dalam penguasaan tersangka.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kepri juga membongkar jaringan penyelundupan narkotika lintas provinsi yang melibatkan dua tersangka berinisial HN dan SD.

Kedua tersangka yang berprofesi sebagai nelayan tersebut diduga menerima upah sebesar Rp30 juta untuk mengantarkan narkotika dari perairan depan Pulau Durai, Kabupaten Karimun, menuju Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.

Dalam proses penyelidikan terungkap bahwa narkotika tersebut dikirim dari Malaysia melalui jalur laut. Saat proses serah terima berlangsung, tim Ditresnarkoba yang telah melakukan pemantauan langsung melakukan pengejaran menggunakan kapal cepat. Para pelaku sempat membuang barang bukti ke laut untuk menghilangkan jejak, namun petugas berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti.

Polisi juga menetapkan seorang berinisial R sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga berperan sebagai penghubung jaringan penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga pidana mati sesuai dengan peran masing-masing tersangka.

Kombes Pol. Suyono menegaskan bahwa wilayah perairan Kepulauan Riau masih menjadi salah satu jalur utama yang dimanfaatkan jaringan narkotika internasional untuk menyelundupkan barang haram dari Malaysia ke berbagai wilayah Indonesia, seperti Riau, Jambi, dan daerah lainnya.

"Karena itu kami terus memperkuat pengawasan, patroli, dan penyidikan di wilayah perairan guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang masuk melalui jalur laut," tegasnya.

Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 27.032 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Polda Kepri menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum terhadap jaringan nasional maupun internasional. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya, sehingga upaya mewujudkan Kepulauan Riau yang bersih dari narkoba dapat dilakukan secara bersama-sama. (Rara)