Respon Cepat Jumat Curhat Kapolresta Barelang, Polsek Bengkong Langsung Sambang MTSn 01 untuk Tangkal Kenakalan Remaja
Batam24.com | Polsek Bengkong - Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong melalui Kepala Unit (Kanit) Pembinaan Masyarakat (Binmas), Aiptu Erwin Sabari bersama personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kelurahan Bengkong Laut, Aipda Ardianto melakukan kegiatan sambang ke sekolah sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan.
Hal tersebut menindaklanjuti arahan dan perintah langsung Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.,. saat Jumat Curhat bersama masyarakat di Kecamatan Bengkong pada Jumat (10/4/2026) kemarin pagi.
Yang mana dalam sesi curhat warga menyampaikan keresahan dan keluhan, salah satunya menyampaikan terkait sejumlah pelajar yang kerap nongkrong gerombolan remaja di warung maupun di persimpangan jalan saat jam sekolah. Selain itu balapan liar dan lain sebagainya yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Dalam kegiatan pada Sabtu (11/4) pagi ini, petugas memberikan edukasi kepada para siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSn) 01 Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) terkait bahaya kenakalan remaja, seperti perundungan, penyalahgunaan media sosial hingga potensi pelanggaran hukum lainnya.
Melalui pendekatan humanis dan komunikatif diharapkan para siswa dapat memahami pentingnya menjaga perilaku, disiplin serta menjauhi tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Kehadiran Polisi di sekolah juga bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan membangun kedekatan antara aparat kepolisian dengan generasi muda.
Terpisah, Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., mengatakan, Polisi Sambang Sekolah adalah strategi institusinya dalam membangun kesadaran hukum sejak dini dan menguatkan hubungan dengan lingkungan pendidikan di wilayah setempat melalui metode sosialisasi, ceramah, seminar dan metode lainnya.
Lebih lanjut, materi yang diberikan tidak hanya soal sebab dan akibat perbuatan melanggar hukum maupun tugas institusi kepolisian, tapi menyangkut pola pencegahan tindak kriminal dan kenakalan remaja.
“Selain pencurian ada juga yang lainnya, seperti nongkrong di warung maupun di persimpangan jalan saat jam sekolah, dilarang berkendara di bawah umur dan tidak menggunakan knalpot brong ataupun racing, pergaulan bebas, penyalahgunaan narkoba, balap liar, tawuran serta pentingnya disiplin, etika dan kepatuhan terhadap hukum juga aturan lalu lintas,” ucap Endra dalam siaran persnya kepada wartawan.
Diharapkan, kata dia, ke depannya pelajar mampu menjadi pelopor sadar hukum, berkarakterndan memiliki kepedulian keamanan serta ketertiban masyarakat. Sehingga membawa dampak yang positif bagi kalangan pelajar untuk meninggalkan perilaku yang tidak bermanfaat.
“Polisi tidak boleh hanya hadir saat ada masalah, tetapi harus hadir lebih dulu sebagai pembimbing,” tuturnya mengakhiri.
(Rara)






