Kejari Batam Terima Tahap II Perkara Narkotika, Enam Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan BNN

Kejari Batam Terima Tahap II Perkara Narkotika, Enam Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan BNN




Batam24.com l Batam, 18 September 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara narkotika dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Sebanyak enam orang tersangka bersama barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI dan Kejari Batam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, S.H., M.H., mengatakan pelimpahan tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.35 WIB di Dermaga Sandar Bea dan Cukai Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Enam tersangka yang diserahkan terdiri dari empat warga negara Indonesia, yakni RHT (46), LCS (39), HS (54), dan FR (25). Sementara dua lainnya merupakan warga negara Thailand, yakni TL (34) dan WP (31).

“Selain keenam tersangka, turut diserahkan barang bukti berupa satu unit kapal tanker, dokumen kapal, narkotika seberat 1.995.130 gram, enam paspor, enam buku pelaut, delapan unit ponsel, satu unit tablet, satu kartu ATM, serta uang tunai 10.000 kyat Myanmar,” jelas Priandi.

Proses penyerahan tahap II berlangsung lancar. Para tersangka didampingi penasihat hukum, bersikap kooperatif, dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan dengan hasil dinyatakan sehat.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setelah Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ini ke Pengadilan,” tambahnya. (Rara)