Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan di Setokok, Penyidikan Masih Berlanjut

Polda Kepri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan di Setokok, Penyidikan Masih Berlanjut
Foto: Istimewa



BATAM, Batam24.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, pada 14 September 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Ketiganya telah diamankan dan kini menjalani penahanan di Ditreskrimum Polda Kepri untuk kepentingan proses penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

“Ketiga tersangka dikenakan sangkaan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan perbuatan masing-masing,” ujar Ronni Bonic, Senin (21/9/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara di Setokok melibatkan dua kelompok. Penanganan terhadap kelompok pertama telah dilakukan oleh Polresta Barelang, sedangkan perkara terhadap kelompok lainnya kini ditangani Ditreskrimum Polda Kepri.

Menurut Nona, peristiwa tersebut berawal dari pembangunan pagar seng yang digunakan sebagai pembatas lahan. Pagar tersebut kemudian dibongkar hingga situasi berkembang dan berujung pada dugaan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

Barang bukti tersebut antara lain satu bilah parang panjang bergagang kayu, tiga buah anak panah, satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk menuju lokasi kejadian, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Nona menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut guna mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Termasuk pemilik lahan yang saat ini masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

“Polda Kepri memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti,” kata Nona.

Ia juga mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan ataupun membawa senjata tajam yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polda Kepri turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Batam tetap aman dan kondusif.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau hendak menyampaikan laporan maupun pengaduan, layanan kepolisian 110 dapat diakses selama 24 jam secara gratis.

(Rara)