Polda Kepri Ungkap Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster, Diduga Akan Dikirim ke Singapura

Polda Kepri Ungkap Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster, Diduga Akan Dikirim ke Singapura




Batam24.com | Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster di Mapolda Kepri, Rabu (20/5/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Silvester M.M. Simamora.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Kepri mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana penyelundupan benih lobster yang berasal dari Jakarta dan diduga akan dikirim ke Singapura melalui Batam.

“Perkara ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 20 Mei 2026 dengan lokasi kejadian di Komplek Mega Legenda II, Kecamatan Batam Kota, Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Ia menjelaskan, polisi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial SS dan DS. SS berperan sebagai penjemput barang, sedangkan DS merupakan pihak yang memerintahkan penjemputan dan pengiriman benih lobster tersebut.

“Korban dalam perkara ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Barang bukti yang berhasil diamankan kurang lebih sebanyak 100 ribu ekor benih bening lobster,” katanya.

Menurutnya, modus operandi yang digunakan pelaku yakni mengirimkan koper yang dipacking menggunakan kardus dan dilapisi pakaian bekas untuk mengelabui pemeriksaan petugas.

“Barang berasal dari Jakarta menuju Batam dan diduga akan dikirim ke Singapura. Motif pelaku untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester M.M. Simamora memaparkan kronologis pengungkapan kasus tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi adanya pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (20/5/2026).

“Mendapat informasi tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Sekitar pukul 07.00 WIB, tim melakukan pemantauan terhadap kendaraan Toyota Avanza Veloz BP 1620 GG yang keluar dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda.

“Pada pukul 08.00 WIB tim menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan ditemukan tujuh koli kardus,” jelasnya.

Dari tujuh kardus tersebut, empat kardus berisi benih lobster, sedangkan tiga lainnya berisi pakaian bekas yang sengaja digunakan untuk menyamarkan isi barang agar tidak mudah terdeteksi saat pemeriksaan x-ray.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan dua calon tersangka yakni SS dan DS. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, benih lobster tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri melalui Singapura.

Silvester mengatakan, konferensi pers sengaja digelar malam hari untuk mempercepat proses penyelamatan benih lobster agar dapat segera dilepasliarkan kembali bersama instansi terkait.

“Kami harus mengejar waktu agar seluruh benih lobster ini bisa segera diselamatkan dan dilepasliarkan bersama Balai Karantina, Bea Cukai, serta instansi perikanan lainnya,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka SS diketahui hanya bertugas mengambil barang dari bandara dengan upah sekitar Rp2,5 juta per koper. Sementara DS diduga menerima keuntungan lebih besar karena berperan mengatur pengiriman ke pihak di luar negeri.

“Untuk jaringan dan asal barang masih kami dalami karena para tersangka masih belum terbuka memberikan keterangan,” tutupnya. (Rara)