Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH
Batam24.com | Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan capaian signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara dan penertiban kawasan hutan. Pada Rabu, 13 Mei 2026, bertempat di Kejaksaan Agung RI, dilaksanakan kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VII.
Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Prabowo Subianto bersama jajaran Menteri Kabinet Merah Putih. Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Satgas PKH atas kinerja dalam menjaga kepentingan negara.
“Atas nama pemerintah dan rakyat Indonesia, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH. Saya kira rakyat Indonesia harus melihat uang yang diserahkan hari ini sejumlah Rp10 triliun,” ujar Presiden Prabowo Subianto.
Pada Tahap VII ini, total penyerahan uang yang berhasil masuk ke kas negara mencapai Rp10.270.051.886.464. Nilai tersebut terdiri dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp3.423.742.672.359 serta penerimaan setoran pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp6.846.309.214.105.
Selain penyelamatan keuangan negara, Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan dan pertambangan. Pada sektor perkebunan sawit, sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025 hingga Mei 2026, total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 5.889.141,31 hektare.
Sementara itu, pada sektor pertambangan, kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371,58 hektare. Hingga Tahap VII ini, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH dengan total luas mencapai 4.112.915,75 hektare.
ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bukti nyata kehadiran Satgas PKH dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilakukan secara kolaboratif lintas sektor.
Menurutnya, kegiatan penyerahan tersebut juga menjadi bentuk transparansi pemerintah kepada masyarakat atas hasil kerja yang telah dicapai dalam penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara. (Rara)


