Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian dan Penggelapan Motor Milik Penyandang Tunarungu, Tiga Pelaku Diamankan

Polresta Barelang Ungkap Kasus Pencurian dan Penggelapan Motor Milik Penyandang Tunarungu, Tiga Pelaku Diamankan




Batam24.com | Batam – Polresta Barelang Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan atau penggelapan kendaraan bermotor di wilayah Kota Batam, Rabu (13/5/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., serta Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.I.K., M.H.

Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor 42 bulan Mei 2026 tertanggal 4 Mei 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada 19 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di pinggir Jalan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sai Beduk Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolresta menjelaskan, korban merupakan seorang penyandang disabilitas tunarungu yang saat itu sedang mencari rumah temannya. Korban kemudian bertemu dengan seorang pria dan menunjukkan foto sambil menanyakan lokasi rumah temannya tersebut.

“Pelaku mengatakan mengetahui rumah yang dimaksud dan menawarkan untuk mengantarkan korban ke lokasi,” ujar Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

Pelaku kemudian membonceng korban menggunakan sepeda motor milik korban menuju lokasi yang ditunjukkan. Sesampainya di lokasi, pelaku meminta korban turun dan menunjukkan sebuah rumah yang disebut sebagai tujuan korban.

Saat korban menuju rumah tersebut, pelaku justru melarikan diri membawa sepeda motor korban.

Atas kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sai Beduk kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kendaraan korban yang telah dijual oleh pelaku.

“Dari hasil pengembangan terhadap keberadaan motor korban, petugas akhirnya berhasil mengamankan para pelaku,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial S (40), warga Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sai Beduk, Kota Batam, yang berperan sebagai pelaku utama pencurian.

Kemudian tersangka G (33), wiraswasta, warga Jalan Serma Zakaria, Kelurahan Desa Baru, Kecamatan Baturaja, serta SA (50), karyawan swasta asal Sungai Gerong, Pulau Abang, Kecamatan Galang, yang berperan sebagai penadah.

“Motor korban telah berpindah tangan sebanyak dua kali,” ungkap Kapolresta.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna merah hitam dengan nomor polisi BP 3541 FU.

Para tersangka dijerat Pasal 476 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolresta Barelang juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya maksimal mengungkap setiap tindak pidana yang dilaporkan masyarakat.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti semaksimal mungkin. Dari beberapa pengungkapan kasus, motif pelaku beragam, mulai dari faktor ekonomi hingga penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi tersebut. Namun polisi masih terus melakukan pendalaman guna memastikan kemungkinan adanya tindak pidana lain yang pernah dilakukan para tersangka. (Rara)