Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi dan Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Pelakunya Warga Negara Asing
Batam24.com | BATAM – Polresta Barelang Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana eksploitasi serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pada Rabu (13/5/2026). Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Kapolresta Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., serta Kepala Seksi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.I.K., M.H.
Dalam keterangannya, Kapolresta menyampaikan kasus ini terungkap berkat kerja sama jajaran Polresta Barelang dan Polsek se-Kota Batam. Kasus ini dinilai cukup memprihatinkan karena melibatkan warga negara asing dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum sebagai perantara, dengan korban yang masih berusia di bawah umur.
“Kasus ini cukup menarik namun juga menyedihkan, karena pelaku utamanya adalah warga negara asing, dan ada juga perantara yang notabene masih anak yang berhadapan dengan hukum. Kejadian diketahui berlangsung pada Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Hotel Pinguin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam,” ungkap Kombes Anggoro.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polresta Barelang memaparkan kronologi lengkap peristiwa tersebut. Awal kejadian bermula pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, saat pelapor berinisial B (laki-laki, karyawan swasta, warga Kampung Tua Berlian, Batam) melaporkan bahwa anaknya yang berinisial P (korban, usia 16 tahun) mengaku telah menjadi korban tindak pidana.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat ia ditawari oleh seorang anak yang berhadapan dengan hukum (berinisial BSK) untuk melakukan hubungan badan dengan seorang pria asing demi mendapatkan uang guna kebutuhan hidup dan biaya penginapan. BSK selanjutnya menghubungkan korban dengan tersangka utama berinisial SWH, warga negara Malaysia, melalui pesan WhatsApp.
Pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 21.00 WIB, BSK mengantar korban ke Kamar 373 Hotel Pinguin, Kecamatan Lubuk Baja. Di dalam kamar itulah, tersangka SWH melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.
Pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni SWH (warga negara Malaysia) dan BSK (anak yang berhadapan dengan hukum) sebagai perantara. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Sementara bagi perbuatan eksploitasi, ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.
Dari hasil pengembangan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit ponsel merek Tecno, 1 buah celana dalam, 1 buah flashdisk warna hitam, 1 lembar kuitansi Hotel Pinguin, serta beberapa unit ponsel lain bermerek Xiaomi, Huawei, Oppo, dan iPhone 8 Plus berwarna hitam.
Kapolresta menegaskan, pihaknya akan memproses perkara ini sesuai aturan hukum dan prosedur yang berlaku. Selain penindakan hukum terhadap pelaku, kepolisian juga berkomitmen memberikan pendampingan psikologis bagi korban serta berkoordinasi dengan dinas terkait untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami pastikan setiap tahapan penanganan kasus ini berjalan transparan dan manusiawi, utamanya demi pemulihan korban. Kami juga mengingatkan kembali kepada masyarakat maupun warga negara asing untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia, dan tidak melibatkan anak dalam perbuatan yang melanggar hukum,” pungkas Kombes Anggoro.(Rara)


