Polda Kepri Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Lingga, Pelaku Ditangkap di Lumajang

Polda Kepri Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Lingga, Pelaku Ditangkap di Lumajang




Batam24.com | Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan muda di Kabupaten Lingga, Senin (11/5/2026).

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., serta Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H.

Dalam keterangannya, Kabid Humas menjelaskan kasus tersebut terungkap berawal dari laporan seorang warga yang hendak menempati rumah kontrakan di wilayah Jalan Kartini, Sungai Lumpur, Kabupaten Lingga.

Saat melakukan pengecekan di sekitar rumah, pelapor menemukan gundukan tanah mencurigakan di belakang kontrakan. Pelapor kemudian bersama rekannya melakukan penggalian dan menemukan jasad seorang perempuan yang terkubur sekitar 50 sentimeter dari permukaan tanah.

“Korban diketahui seorang perempuan berusia 19 tahun dan merupakan istri siri pelaku berinisial JK,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Polres Lingga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban serta surat-surat terkait persoalan rumah tangga korban dan pelaku.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi mengarah kepada JK yang merupakan suami siri korban. Hasil autopsi juga menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan pada leher yang menyebabkan patahnya tulang lidah hingga mengalami mati lemas.

Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan menjelaskan, setelah jasad korban ditemukan pada 28 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku diketahui telah melarikan diri dari Lingga.

“Setelah alat bukti dinilai cukup, kami berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Kepri untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka,” ujarnya.

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menambahkan, tim gabungan melakukan penelusuran ke sejumlah daerah mulai dari Jakarta, Subang hingga Banyuwangi.

Polisi juga sempat mendatangi mantan istri ketiga pelaku di Subang, Jawa Barat, untuk menggali informasi keberadaan tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui bergerak dari Banyuwangi menuju Lumajang. Pada 8 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tim gabungan bersama Polres Lumajang berhasil mengamankan tersangka,” kata Kombes Pol. Ronni Bonic.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membunuh korban pada 26 April 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu memberikan minuman beralkohol kepada korban.

Saat korban dalam kondisi lemah, pelaku mencekik korban dengan cara duduk di atas tubuh korban sambil menekan bagian leher hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku menggali tanah sedalam sekitar 50 sentimeter untuk menguburkan jasad korban dan membakar pakaian korban tidak jauh dari lokasi kejadian.

Polisi mengungkap motif pembunuhan dipicu rasa cemburu pelaku terhadap adik kandungnya sendiri berinisial BS. Pelaku menduga korban memiliki hubungan khusus dengan adiknya tersebut.

Diketahui, korban sempat meminta bantuan kepada BS untuk dicarikan kontrakan baru karena tidak tahan dengan sifat kasar pelaku yang disebut sering mengurung korban dan melarangnya bergaul dengan orang lain.

“Karena merasa terancam, akhirnya adik kandung pelaku menunjukkan lokasi kontrakan korban kepada tersangka,” jelas Kabid Humas.

Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa JK merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap istri pertamanya dan pernah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun.

Saat ini tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (Rara)