Asisten Deputi Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Kepri, Sinkronisasi Strategi Pemasyarakatan Jelang Penerapan KUHP 2026

Asisten Deputi Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Kepri, Sinkronisasi Strategi Pemasyarakatan Jelang Penerapan KUHP 2026




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Dwi Nastiti, melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kepulauan Riau dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi strategi pelayanan pemasyarakatan, baru-baru ini.

Kegiatan yang dipusatkan di Kepulauan Riau tersebut dibuka oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Batam, Yosafat Rizanto. Dalam sambutannya, Kalapas Batam menegaskan pentingnya kesiapan jajaran pemasyarakatan dalam menghadapi berbagai perubahan regulasi, khususnya terkait implementasi kebijakan hukum nasional yang baru.

Fokus utama kunjungan kerja ini adalah menyiapkan langkah strategis dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026.

Dalam paparannya, Dwi Nastiti menekankan bahwa penerapan KUHP 2026 akan membawa perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Salah satu paradigma utama yang diusung adalah pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Menurutnya, perubahan tersebut menuntut kesiapan sumber daya manusia, sistem administrasi, hingga pola koordinasi lintas lembaga, agar transformasi kebijakan berjalan efektif dan terukur.

Salah satu poin krusial dalam KUHP baru adalah penguatan pidana non-penjara, yakni pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai pidana pokok. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi solusi terhadap persoalan kelebihan kapasitas (overcrowding) yang selama ini menjadi tantangan utama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).

“KUHP baru ini akan membuat Pemasyarakatan bekerja lebih keras, lebih adaptif, dan lebih profesional. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara pemasyarakatan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah,” tegas Dwi Nastiti.

Melalui kunjungan ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi serta langkah konkret dalam menyongsong era baru sistem hukum pidana nasional, sekaligus memperkuat pelayanan pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan. (Rara)