Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pengeroyokan dan Pencurian di Lubuk Baja

Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pengeroyokan dan Pencurian di Lubuk Baja




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Polresta Barelang - Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum dan/atau pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kasubnit Opsnal Satreskrim Poresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom. serta Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto, S.Tr.K., M.H, bertempat di Lobby Polresta Barelang, Kota Batam, Senin, (09/02/2026).

Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi, tertanggal 5 Februari 2026. Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi di Jalan Teratai 2 depan Alfamart Blok 3, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada Kamis, 5 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, dengan korban berinisial JF (33 tahun).

Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kejadian bermula dari perselisihan melalui media sosial antara korban dengan istri salah satu tersangka, yang kemudian berlanjut dengan ajakan untuk bertemu di lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, para tersangka secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius serta kehilangan satu unit telepon genggam miliknya.

Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berjumlah tiga orang, masing-masing berinisial IB (30 tahun), DD (28 tahun), dan RZ (27 tahun). Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam melakukan tindak kekerasan dan pencurian terhadap korban. Identitas pelapor dan saksi dalam perkara ini dicatat menggunakan inisial dan usia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li menegaskan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan profesional dalam menangani laporan masyarakat. “Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti, termasuk rekaman CCTV yang merekam secara jelas peristiwa pengeroyokan tersebut, sehingga para pelaku dapat segera kami identifikasi dan amankan,” tegasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Polda Kepri yang di pimpn oleh AKP HARIS BALTASAR NASUTION, S.T.K., S.I.K., M.H., Kanit Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, 

Satreskrim Polresta Barelang, dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja

berhasil mengamankan para tersangka di lokasi yang berbeda dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman kejadian, 1 (satu) buah pisau, dan 1 (satu) unit handphone milik korban, sedangkan 1 (satu) buah parang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB).

Atas perbuatannya, tersangka IB disangkakan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Pada ayat (1) diatur ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, sedangkan pada ayat (2) apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka, diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sementara itu, tersangka DD dan RZ disangkakan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 476 KUHP, yaitu melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan tindak pidana pencurian. Pasal 476 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Saat ini para tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(Rara)