Satlantas Polresta Barelang Tindak 198 Motor Knalpot Brong dan Truk Tak Laik Jalan, Pelanggar Didominasi Pelajar
Batam24.com | Batam – Polresta Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam menertibkan pelanggaran lalu lintas di Kota Batam. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, jajaran Satlantas mengungkap hasil penindakan terhadap kendaraan knalpot brong dan truk yang tidak sesuai spesifikasi teknis laik jalan selama periode 20 April hingga 9 Mei 2026.
Kegiatan tersebut turut didampingi Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol. Afiditya Arief Wibowo, KBO Satlantas Iptu Yudhi Patra, serta Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menyampaikan bahwa selama kurang lebih tiga minggu pelaksanaan penindakan, pihaknya berhasil menindak ratusan pelanggaran lalu lintas sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan keselamatan berkendara di wilayah hukum Polresta Barelang.
“Total pelanggaran yang berhasil ditindak sebanyak 262 pelanggar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 198 kendaraan roda dua diamankan karena menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong,” ujar Kapolresta Barelang.
Selain itu, petugas juga melakukan penindakan terhadap 193 pelanggaran kasat mata dengan menyita 34 STNK. Sementara untuk kendaraan angkutan barang, Satlantas menindak tujuh STNK dan empat SIM terkait truk yang tidak memenuhi spesifikasi teknis laik jalan.
Kapolresta menjelaskan, salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah truk dan trailer yang tidak menggunakan lampu belakang sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya, terutama pada malam hari.
“Penindakan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan demi menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kota Batam,” tegasnya.
Dari hasil penindakan, mayoritas pelanggar knalpot brong diketahui merupakan kalangan pelajar tingkat SMP dan SMA. Pelanggaran tersebut banyak ditemukan saat patroli antisipasi balap liar yang rutin digelar setiap malam minggu.
Satlantas Polresta Barelang juga memfokuskan pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran, di antaranya kawasan Pasar Pondok Asri menuju Bengkong, Bundaran Madani, Jalan RE Martadinata Sekupang, hingga kawasan Bandara Hang Nadim.
Selain penindakan, Polresta Barelang juga terus melakukan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat melalui kegiatan penyuluhan di sekolah-sekolah serta menjadi pembina upacara guna meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas sejak dini.
Kapolresta turut mengimbau para orang tua agar tidak mengizinkan anak yang belum cukup umur maupun belum memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Foto STNK motor gede Harley Davidson
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Barelang juga menyinggung penindakan terhadap Ketua DPRD Kepri sekaligus Ketua Partai Gerindra Kepri, Iman Setiawan, yang sebelumnya viral di media sosial karena kedapatan melanggar aturan lalu lintas saat mengendarai motor gede Harley Davidson pada 7 Mei 2026 di Simpang Rock Del.
“Yang bersangkutan tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukkan SIM saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas. Karena tidak membawa SIM, STNK kendaraan diamankan untuk proses tilang,” jelasnya.
Kapolresta menegaskan bahwa seluruh masyarakat memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Polresta Barelang juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan lokasi maupun waktu yang kerap dijadikan arena balap liar atau tempat berkumpulnya kendaraan knalpot brong agar dapat segera dilakukan penindakan. (Rara)


