Kado Terindah Hari Kemerdekaan, TNI AL Musnahkan 1,3 Ton Ketamine Senilai Rp4,55 Triliun

Kado Terindah Hari Kemerdekaan, TNI AL Musnahkan 1,3 Ton Ketamine Senilai Rp4,55 Triliun




Batam, Batam24.com — Sinergi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil besar. Sebanyak 1,3 ton narkotika jenis ketamine hasil pengungkapan kolaboratif TNI Angkatan Laut (TNI AL), Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Bea Cukai dimusnahkan di Mako Kodaeral IV Batam, Rabu (12/8/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi momentum penting menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan bernilai hingga Rp4,55 triliun berdasarkan estimasi nilai ekonomis sebesar Rp2 juta per gram.

Pemusnahan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) RI Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago, Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, Dankodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko, serta sejumlah pejabat pemerintah, Forkopimda, TNI dan Polri.

Rangkaian kegiatan diawali dengan konferensi pers di Gedung Serba Guna (GSG) Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV. Selanjutnya, pemusnahan barang bukti dilaksanakan di Lapangan Apel Mako Kodaeral IV menggunakan tiga mesin insinerator mobile milik BNN RI dan BNN Provinsi Kepulauan Riau.

Barang bukti tersebut terdiri dari 65 karung ketamine yang ditemukan di dalam kapal MV King Sun. Pengungkapan bermula ketika KRI Kerambit-627 melaksanakan pencarian terhadap Vessel of Interest MV King Sun pada 5 Agustus 2026.

Sehari kemudian, 6 Agustus 2026, kapal tersebut terdeteksi berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). KRI Kerambit-627 kemudian melakukan shadowing hingga MV King Sun memasuki Laut Teritorial Indonesia.

Setelah itu, KRI Kerambit-627 menurunkan Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal beserta muatannya.

Untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, MV King Sun kemudian digiring untuk sandar dan menjalani pemeriksaan oleh aparat terkait.

Dari pengungkapan tersebut, narkotika jenis ketamine yang diamankan memiliki berat sekitar 1,3 ton. Dengan estimasi nilai Rp2 juta per gram, barang bukti tersebut diperkirakan mencapai nilai Rp4,55 triliun.

Tidak hanya dari sisi nilai ekonomi, pengungkapan ini juga dinilai memiliki dampak besar terhadap upaya penyelamatan masyarakat. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 6,5 juta hingga 13 juta jiwa.

Pemusnahan narkotika dalam jumlah besar ini menjadi bukti konkret keseriusan pemerintah dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama melalui penguatan sinergi TNI, Polri, BNN, BIN, Bea Cukai serta unsur penegak hukum lainnya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari implementasi Asta Cita ke-7 Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap para Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun masih terus dilakukan secara intensif. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh kemungkinan adanya jaringan yang berada di balik upaya penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.

Keberhasilan TNI AL bersama seluruh unsur terkait menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamine sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menjaga wilayah perairan yurisdiksi Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran hukum.

Di tengah momentum menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, pemusnahan barang bukti narkotika senilai triliunan rupiah ini menjadi simbol kuat bahwa perjuangan menjaga kemerdekaan tidak hanya dilakukan melalui pertahanan wilayah, tetapi juga dengan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Kado terindah bagi negeri menjelang Hari Kemerdekaan: 1,3 ton ketamine gagal beredar dan jutaan masyarakat terselamatkan.

(Rara)