Kejari Batam Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Lewat Restorative Justice

Kejari Batam Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Lewat Restorative Justice




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com l Batam – Kejaksaan Negeri Batam kembali menerapkan pendekatan hukum humanis dengan menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian melalui mekanisme keadilan restoratif, Jumat (13/2/2026).

Penghentian penuntutan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., terhadap tersangka Taufik Hidayat. Keputusan diambil setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan tercapai kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

Proses tersebut diawali dengan verifikasi berkas perkara serta pemeriksaan syarat formil dan materiil. Selanjutnya, perkara diajukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang kemudian menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan prinsip restorative justice.

Kepala Kejari Batam menyampaikan, langkah ini merupakan komitmen kejaksaan dalam menghadirkan penyelesaian perkara yang cepat, proporsional, serta berorientasi pada pemulihan keadaan semula, bukan semata-mata penghukuman.

“Melalui pendekatan keadilan restoratif, hukum diharapkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memulihkan hubungan antara korban dan pelaku,” ujarnya.

Dengan penerapan tersebut, Kejari Batam menegaskan perannya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis, responsif, serta mengedepankan kemanfaatan sosial bagi masyarakat.

Program ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejari Batam BISA (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah) dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

(Rara)