Kejari Batam Limpahkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam
Batam24.com l Batam, 13 Februari 2026 — Kejaksaan Negeri Batam melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penutupan asuransi aset milik PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam pada PT. Berdikari Insurance Cabang Batam periode 2012 hingga 2021.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Bidang Pidana Khusus itu dipimpin Kepala Subseksi Penyidikan, Muflih Gunawan, S.H., pada Jumat (13/2/2026). Dalam tahap ini, jaksa menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum untuk proses penuntutan dan persidangan selanjutnya.
Tahap II merupakan bagian akhir dari proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Selain para tersangka, berbagai dokumen dan barang bukti terkait perkara turut diserahkan guna memperkuat pembuktian di persidangan.
Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemberantasan tindak pidana korupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Melalui program kerja “BISA” (Berintegritas, Inovatif, Santun dan Amanah), Kejari Batam menyatakan akan terus meningkatkan kinerja penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara korupsi di wilayah Batam dan sekitarnya.
(Rara)





