Manager Pegadaian Cabang Syariah Karina Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kredit Mikro Fiktif

Batam24.com l Batam, Selasa, 20 Mei 2025 — Kejaksaan Negeri Batam melalui penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menetapkan RAMADANI, Manager Non Gadai PT. Pegadaian Cabang Syariah Karina periode 2023–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit mikro fiktif.
Ramadani diduga telah merekayasa sebanyak 77 transaksi kredit mikro dengan memanfaatkan data pribadi keluarga, teman, serta nasabah yang sebelumnya ditolak. Bahkan, beberapa dokumen diketahui diperoleh secara ilegal melalui media sosial. Praktik ini berlangsung sepanjang tahun 2023 hingga 2024.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau mencatat kerugian negara mencapai Rp3,92 miliar. Tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[BERITA 2: KEUANGAN & KEBIJAKAN PUBLIK]
Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Pegadaian Syariah Karina Rugikan Negara Hampir Rp4 Miliar
Batam, Selasa, 20 Mei 2025 — Laporan audit terbaru dari BPKP Kepulauan Riau mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp3,93 miliar akibat praktik korupsi di PT. Pegadaian Cabang Syariah Karina. Investigasi mengarah pada RAMADANI, pejabat internal perusahaan, yang kini resmi menjadi tersangka.
Tersangka diketahui mengajukan puluhan kredit mikro fiktif dengan menggunakan identitas orang lain, termasuk nasabah yang sebelumnya ditolak serta data palsu dari media sosial. Modus operandi ini berlangsung selama dua tahun terakhir.
Penyidik Kejaksaan menjerat Ramadani dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kejaksaan juga mengimbau lembaga keuangan agar memperketat sistem verifikasi data untuk mencegah kejadian serupa.
(Rara)