Hari Pertama Bertugas, Kepala Imigrasi Batam Ungkap Hasil Operasi Wira Waspada 2026

Hari Pertama Bertugas, Kepala Imigrasi Batam Ungkap Hasil Operasi Wira Waspada 2026




IKLAN BC

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com | Batam – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, memimpin langsung konferensi pers pada Senin (13/4/2026) pukul 14.00 WIB di Kantor Imigrasi Batam.

Dalam kesempatan tersebut, Wahyu menyampaikan bahwa ini merupakan hari pertama dirinya menjalankan tugas sebagai Kepala Kantor Imigrasi Batam. Ia juga memperkenalkan diri kepada awak media serta berharap adanya dukungan dan sinergi ke depan.

“Ini hari pertama saya bekerja di Batam. Bahkan kantor pun belum sempat saya lihat secara menyeluruh karena masih dalam tahap renovasi. Justru yang pertama saya temui adalah rekan-rekan media. Kami mohon dukungan agar ke depan bisa bersama-sama membangun Batam,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi yang konstruktif, mengingat Batam sebagai wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga serta memiliki pertumbuhan investasi asing yang signifikan.

Dalam konferensi pers tersebut, Imigrasi Batam juga memaparkan hasil pengawasan dalam rangka Operasi Wira Waspada 2026 yang dilaksanakan pada periode Maret hingga April 2026.

Dari hasil pengawasan, petugas mengamankan enam warga negara asing (WNA), terdiri dari lima warga negara China dan satu warga negara Malaysia.

Pada periode Maret 2026, dua WNA asal China berinisial PK dan RZ diamankan di kawasan industri Kabil. Keduanya diduga melanggar ketentuan keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

“Petugas di lapangan menemukan adanya upaya menghindari pemeriksaan. Namun seluruhnya berhasil diamankan dan saat ini masih dalam proses pendalaman, termasuk terhadap pihak penjamin,” jelas Wahyu.

Selanjutnya, dalam Operasi Wira Waspada yang berlangsung pada 7 hingga 10 April 2026, petugas kembali mengamankan tiga WNA asal China berinisial WB, YL, dan YX di kawasan industri Sagulung. Ketiganya diduga bekerja tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Selain itu, satu WNA asal Malaysia berinisial RS juga diamankan di kawasan Sungai Panas. Yang bersangkutan diduga melakukan aktivitas sebagai pelatih di sebuah pusat pelatihan tanpa izin yang sesuai.

“Seluruh WNA tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian, termasuk peran penjamin masing-masing,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wahyu menyoroti bahwa pengawasan keimigrasian juga berkaitan dengan potensi kejahatan internasional yang dapat dipicu oleh dinamika konflik global.

“Hal yang menjadi salah satu konsen kami adalah kejahatan internasional, yang merupakan dampak dari konflik global di suatu kawasan. Imigrasi berperan dalam menegakkan hukum terhadap potensi kejahatan transnasional tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan saat penindakan, tetapi sudah dimulai sejak awal kedatangan WNA di Indonesia.

“Pengawasan itu tidak hanya pada saat penerbitan izin tinggal, tetapi sudah dimulai sejak mereka masuk melalui bandara. Di sana sudah dilakukan beberapa tahapan seleksi,” jelasnya.

Menurutnya, langkah preventif tersebut telah menjadi bagian dari sistem pengawasan Imigrasi sejak lama.

“Bahkan sebelum adanya konflik global, Imigrasi sudah melakukan upaya-upaya preventif untuk memastikan setiap orang asing yang masuk telah melalui proses pengawasan yang ketat,” tambahnya.

Wahyu menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan pengawasan secara konsisten, profesional, dan terukur guna menjaga stabilitas wilayah.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian secara tegas, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas,” tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada para penjamin, pelaku usaha, serta pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar memastikan seluruh aktivitas WNA sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Di akhir pernyataannya, Wahyu mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitar. (Rara)