Kejari Batam Dorong Penyelesaian PNBP Tersus, Rp18,82 Miliar Telah Disetorkan ke Negara
BATAM, Batam24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terus mendorong penyelesaian kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas pemanfaatan perairan Terminal Khusus (Tersus) di Batam.
Hingga September 2026, tercatat sekitar 111 perusahaan pemegang Tersus telah menyelesaikan kewajibannya dengan total PNBP yang telah disetorkan kepada negara mencapai Rp18.820.259.094.
Capaian tersebut merupakan bagian dari penanganan terhadap 135 Tersus yang menjadi objek penelusuran dan penagihan kewajiban PNBP atas pemanfaatan perairan.
Langkah penataan ini dilakukan menyusul perubahan kewenangan pemanfaatan perairan Tersus setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021. Kewenangan tersebut sebelumnya berada pada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam dan kemudian beralih kepada BP Batam.
Dalam pelaksanaannya, pada periode awal belum tersedia regulasi teknis yang secara khusus mengatur mekanisme pemungutan dan pembayaran sewa perairan Tersus. Kondisi itu kemudian menjadi perhatian dalam upaya menciptakan kepastian hukum serta memastikan penerimaan negara dapat dikelola secara tertib dan akuntabel.
Kejari Batam melalui Seksi Datun selanjutnya melakukan pendampingan hukum, koordinasi, klarifikasi hingga penagihan bersama BP Batam untuk mendorong para pemegang Tersus memenuhi kewajibannya.
Upaya tersebut diarahkan tidak hanya untuk menyelesaikan tunggakan, tetapi juga memastikan pemanfaatan perairan Tersus serta pengelolaan PNBP berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma mengatakan, sinergi antarlembaga dalam proses tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pengamanan dan penyelamatan keuangan negara.
“Kami mengapresiasi kepercayaan dan sinergi Pemerintah Kota Batam yang telah melibatkan Kejaksaan dalam upaya penyelamatan dan pengamanan aset negara. Capaian ini bukan sekadar mengenai nilai yang berhasil diselamatkan, tetapi juga merupakan wujud nyata peran Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mendukung tertib administrasi, pengelolaan aset yang akuntabel, serta keberlanjutan pembangunan,” ujar I Wayan Wiradarma.
Ia menjelaskan, peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak terbatas pada pemberian bantuan hukum maupun mewakili kepentingan negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
JPN juga memiliki fungsi memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum kepada pemerintah, termasuk dalam upaya memastikan pengelolaan aset dan penerimaan negara berjalan secara tertib, efektif, transparan, serta sesuai aturan.
Setelah penyelesaian terhadap sebagian besar kewajiban tersebut, proses penagihan terhadap pihak yang masih memiliki tunggakan akan terus dilakukan secara simultan oleh Bidang Datun Kejari Batam berdasarkan permohonan dari BP Batam.
Dalam rangka mengapresiasi kontribusi berbagai pihak, Wali Kota Batam Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., turut menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejari Batam dan sejumlah pelaku usaha yang dinilai telah berkontribusi dalam proses penyelesaian kewajiban tersebut.
Amsakar menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha dalam mendukung tata kelola pemerintahan serta pembangunan di Kota Batam.
Menurutnya, upaya penyelamatan aset dan penerimaan daerah maupun negara tidak hanya diukur dari besarnya nilai nominal yang berhasil dihimpun. Hal tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab bersama dalam menjaga kepentingan publik dan memastikan pengelolaan aset dilakukan secara tertib serta sesuai ketentuan hukum.
Dengan masih adanya perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya, penagihan PNBP pemanfaatan perairan Tersus di Batam masih akan berlanjut. Kejari Batam bersama BP Batam akan melanjutkan koordinasi dan langkah penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban.
(Rara)
