HUT Polantas ke-71, Satlantas Polres Karimun Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
KARIMUN, Batam24.com — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun menggelar edukasi keselamatan berlalu lintas dengan pendekatan kreatif bagi kalangan pelajar, Senin (21/9/2026).
Edukasi tersebut dilaksanakan melalui dua kegiatan, yakni program Polisi Cilik di SD Negeri 013 Karimun dan pembuatan mural bertema keselamatan lalu lintas di SMA Negeri 5 Karimun.
Kegiatan berada di bawah tanggung jawab Kasatlantas Polres Karimun Iptu Akmal Hakim, S.H., M.M., serta dipimpin Ipda Rizki Ikhsan Fadillah Mazhar, S.H., M.M., bersama sejumlah personel Satlantas Polres Karimun.
Melalui program Polisi Cilik, para siswa sekolah dasar diberikan pemahaman mengenai pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sejak usia dini.
Sementara di SMA Negeri 5 Karimun, pesan keselamatan lalu lintas disampaikan melalui karya mural dengan tema “Tertib Berlalu Lintas”. Media visual tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi para pelajar untuk menerapkan perilaku tertib dan mengutamakan keselamatan ketika berada di jalan raya.
Kasatlantas Polres Karimun Iptu Akmal Hakim mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas melalui metode edukasi yang dekat dengan dunia pelajar.
“Kami ingin menanamkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas sejak dini melalui edukasi yang menarik dan mudah dipahami. Sinergitas dengan pihak sekolah akan terus diperkuat agar para pelajar mampu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah maupun masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan pelajar dalam edukasi keselamatan lalu lintas diharapkan tidak berhenti pada pemahaman pribadi, tetapi juga dapat mendorong mereka untuk mengajak keluarga dan lingkungan sekitar menaati aturan di jalan.
Satlantas Polres Karimun juga mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan pelajar, agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara. Pengendara diwajibkan mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI, serta tidak menggunakan telepon seluler ketika berkendara.
Keselamatan, kata kepolisian, harus menjadi prioritas bersama demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib dan kondusif di wilayah Kabupaten Karimun.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dalam kondisi darurat dapat menghubungi layanan Call Center 110 Polri.
(Rara)
