Kasus Kecelakaan Maut 2023 di Batam Terungkap, Tersangka Ditangkap di Sumatera Utara
BATAM, Batam24.com — Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang mengungkap kembali kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Batam pada 2023 dan menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun. Setelah proses penyelidikan berlangsung cukup panjang, tersangka berinisial APNL (31) akhirnya diamankan di wilayah Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Konferensi pers dipimpin Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Wakasat Lantas AKP Viktor Hutahean, KBO Satlantas Iptu Yudhi Patra, S.H., serta Kanit Gakkum Satlantas Iptu M. Jefri Adil Akbar, S.H.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menjelaskan, kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu, 9 Agustus 2023 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Umum Letjen Suprapto, tepatnya di sekitar Hotel Venia, Kecamatan Sagulung, Batam.
Saat itu, APNL mengemudikan mobil Isuzu Elf BP 8541 EF berwarna putih. Sementara korban berinisial RN (17) mengendarai sepeda motor Yamaha XSR 155 BP 5452 AH warna hitam.
Kedua kendaraan diketahui melaju searah dari kawasan Muka Kuning menuju Batu Aji.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketika berada di sekitar lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai korban terjatuh ke sisi kanan. Korban kemudian terhempas hingga berada di bawah kendaraan Isuzu Elf yang dikemudikan tersangka.
Korban terlindas kendaraan tersebut dan mengalami luka memar pada bagian perut sebelah kiri. Setelah mendapatkan penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama.
Persoalan tidak berhenti di lokasi kejadian. Setelah kecelakaan, pengemudi Isuzu Elf tersebut tidak menghentikan kendaraannya.
Dalam kronologi perkara, tersangka sempat dikejar oleh masyarakat dan menyampaikan akan berputar melalui U-turn Alibaba untuk kembali ke lokasi kecelakaan. Namun, setelah memutar kendaraan, tersangka justru tidak kembali ke tempat kejadian.
Kendaraan kemudian diparkirkan di sebuah ruko yang tidak jauh dari lokasi. Tersangka selanjutnya meninggalkan kendaraan dan menuju Pelabuhan Sekupang dengan menumpang sepeda motor yang pengendaranya tidak dikenalnya.
Keesokan harinya, Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka berangkat menuju Dumai menggunakan kapal Dumai Express melalui Pelabuhan Sekupang.
Proses hukum terhadap perkara tersebut kemudian terus berjalan. Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polresta Barelang melaksanakan gelar perkara pada 13 Desember 2024 untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Sepanjang Januari 2025 hingga 24 September 2026, penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti serta melakukan pemanggilan terhadap tersangka yang saat itu masih berstatus sebagai saksi.
Namun, tersangka tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan.
Titik terang perkara mulai muncul pada 24 September 2026. Penyidik Unit Gakkum Satlantas bersama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang memperoleh informasi mengenai keberadaan APNL di wilayah Padang Lawas, Sumatera Utara.
Setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Sabtu (26/9/2026), tim gabungan bergerak menuju Padang Lawas dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Padang Lawas untuk melakukan pencarian.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 02.20 WIB, APNL berhasil diamankan di sebuah rumah di wilayah Busonik Padan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Tersangka kemudian dibawa kembali ke Batam pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Barelang.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga tersangka, keluarga korban serta pemilik kendaraan dump truck yang berkaitan dengan perkara.
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya mobil Isuzu Elf BP 8541 EF, sepeda motor Yamaha XSR 155 BP 5452 AH, dokumen kendaraan serta SIM C milik korban.
Atas perkara tersebut, APNL disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) dan/atau Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat (4) mengatur kecelakaan lalu lintas yang akibat kelalaian pengemudi menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara Pasal 312 mengatur kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, dan melaporkan kejadian kepada kepolisian. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.
Kompol Afiditya menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus upaya memberikan kepastian hukum terhadap perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 2023.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan lokasi apabila terlibat kecelakaan lalu lintas.
“Segera memberikan pertolongan dan melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian,” imbaunya.
Masyarakat yang membutuhkan pelayanan atau bantuan kepolisian juga dapat menghubungi layanan Polisi 110.
Selain itu, Satlantas Polresta Barelang mengingatkan pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul kondisi udara di Kota Batam yang dipengaruhi asap dan berpotensi mengurangi jarak pandang.
Pengendara roda dua maupun roda empat diminta tetap menyalakan lampu kendaraan pada siang hari, mengurangi kecepatan, tidak terburu-buru dan memperhatikan kondisi lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu merencanakan perjalanan dengan baik dan tidak terburu-buru, karena lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan dan seluruh masyarakat menggunakan jalan. Jangan sampai karena terburu-buru justru mengakibatkan kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata Afiditya. (Rara)

