Peringati Hari Raya Natal 2025, Rutan Batam Laksanakan Pemberian Remisi Khusus
Batam24.com l BATAM — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam melaksanakan kegiatan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 pada Kamis (25/12/2025). Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Rutan Batam dan diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan beragama Kristen yang telah memenuhi syarat.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, beserta jajaran pejabat struktural. Seluruh warga binaan yang berhak menerima Remisi Khusus Natal Tahun 2025 turut mengikuti kegiatan ini dengan khidmat.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Surya Kusuma.
Selanjutnya, Kepala Rutan Batam secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia kepada perwakilan warga binaan penerima remisi.
Pada peringatan Hari Raya Natal Tahun 2025 ini, sebanyak 57 orang warga binaan Rutan Kelas IIA Batam menerima Remisi Khusus Natal. Rinciannya, Remisi Khusus I diberikan kepada 55 orang, sementara Remisi Khusus II diberikan kepada dua orang warga binaan. Sebanyak 37 orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, dan 20 orang lainnya mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal ini merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan secara optimal, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (Rara)





