Unit Reskrim Polsek Bengkong Ungkap Kasus Penganiayaan di Tanjung Buntung

Unit Reskrim Polsek Bengkong Ungkap Kasus Penganiayaan di Tanjung Buntung




IKLAN BC

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com | Polresta Barelang - Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Peristiwa tersebut terjadi di bahu jalan depan Bakso Gondrong, Bengkong Garama, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Kejadian ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat dampak kekerasan yang ditimbulkan terhadap korban. Jumat, (17/04/2026).

Kasus ini melibatkan seorang korban berinisial S.F. (21) dan terlapor berinisial A.W. (26). Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada hari Rabu, (15/04/2026) sekira pukul 22.20 WIB, saat korban melintas di kawasan Bengkong Garama menggunakan sepeda motor miliknya.

Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku secara tiba-tiba memepet kendaraan korban lalu melakukan pemukulan ke arah mata kanan korban sebanyak dua kali menggunakan tangan. Aksi tersebut terjadi secara spontan di lokasi kejadian dan membuat korban tidak sempat menghindar.

Setelah mengalami pemukulan, korban turun dari sepeda motor dan berupaya menyelamatkan diri dengan berlari menuju area sekitar Bakso Gondrong. Namun pelaku terus mengejar korban dan kembali melakukan kekerasan dengan menendang bagian punggung korban hingga terjatuh ke tanah.

Pelaku kemudian melanjutkan aksinya dengan memijak serta menendang bagian kepala belakang dan wajah korban hingga menyebabkan korban mengalami luka serius dan mengeluarkan darah. Atas kejadian tersebut, korban kemudian menjalani pemeriksaan medis dan hasil visum dari Puskesmas Tanjung Buntung dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis, (16/04/2026) sekira pukul 21.00 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan di Polsek Bengkong. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan berdasarkan gelar perkara, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka serta diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra, S.K.K.K., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan. “Kami memastikan setiap kasus yang meresahkan masyarakat akan ditangani secara cepat, tepat, dan profesional guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Polsek Bengkong juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan bersama di wilayah Kota Batam.

(Rara)