Polresta Barelang Ungkap Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Melayu, Seorang Pria Ditangkap
Batam24.com | Batam – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan terhadap suatu golongan masyarakat, dalam hal ini suku Melayu, yang dilakukan melalui media sosial Facebook.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., serta Kasi Humas Polresta Barelang AKBP Budi Santosa, S.H., dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/217/VI/2026 tanggal 1 Juni 2026. Peristiwa diketahui terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Perumahan Taman Citra Asri Blok AB, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan, kasus bermula saat pelapor bernama Wandi sedang mengakses aplikasi Facebook dan melihat unggahan berupa tangkapan layar komentar dari akun Facebook bernama Raja Situmorang yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan menyinggung perasaan masyarakat Melayu.
“Pelapor melihat adanya komentar yang tidak pantas dan dianggap menghina suku Melayu. Merasa keberatan, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Barelang,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terhadap akun Facebook yang bersangkutan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pemilik akun dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RS.
Tersangka diamankan di sebuah rumah kos yang berada di Perumahan Muka Kuning Paradise Blok B1 Nomor 15, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa akun Facebook Raja Situmorang memang terhubung dengan perangkat milik tersangka. Selain itu, ditemukan pula komentar yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap masyarakat Melayu.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone tersangka, ditemukan akun Facebook atas nama Raja Situmorang beserta komentar yang dinilai menyinggung dan tidak pantas terhadap masyarakat Melayu,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo, satu unit iPhone 128 GB, serta akun Facebook Raja Situmorang yang terhubung dengan perangkat milik tersangka.
Menurut penyidik, modus operandi yang dilakukan tersangka berawal dari aktivitas saling berbalas komentar pada sebuah unggahan Facebook yang membahas isu penutupan lapak penjualan daging babi di wilayah Sagulung, Batam. Dalam perdebatan tersebut, tersangka diduga menuliskan komentar yang mengandung unsur penghinaan terhadap suku Melayu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polresta Barelang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk ujaran kebencian yang berpotensi memecah persatuan dan kerukunan masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Hindari membuat ataupun menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan golongan tertentu. Siapapun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolresta.
Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban dengan mengedepankan sikap saling menghormati serta tidak mudah terpancing oleh isu-isu yang dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
(Rara)


