Polresta Barelang Ungkap Kasus Narkoba Selama Libur Idul Adha: 12 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Bernilai Lebih Rp8,2 Miliar
Batam24.com | BATAM – Polresta Barelang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Bertempat di Mapolresta Barelang, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Narkoba Kompol Arsyad Riyandi dan Kasi Humas AKBP Budi Santosa S.I.K., S.H., memimpin langsung gelar pengungkapan kasus narkotika periode libur panjang Hari Raya Idul Adha 2026, pada Selasa (02/06/2026) pukul 10.30 WIB. Kegiatan ini disampaikan langsung kepada rekan-rekan awak media yang hadir untuk mendokumentasikan hasil kerja keras jajaran kepolisian.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sesuai kehadiran rekan-rekan media pagi ini, kami dari jajaran Polresta Barelang khususnya Satuan Narkoba, akan memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode libur Idul Adha, terhitung mulai tanggal 25 Mei hingga 31 Mei 2026. Di tengah suasana libur panjang kemarin, kami tetap berupaya memaksimalkan waktu dan bergerak aktif sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga Kota Batam agar tetap aman dari peredaran narkotika," buka Kapolresta dalam keterangannya.
Selama rentang waktu pengawasan tersebut, kepolisian berhasil mengungkapkan total 12 kasus tindak pidana narkotika dan menetapkan 12 orang tersangka, yang terdiri dari 9 laki-laki dan 3 perempuan. Berbagai jenis barang bukti berhasil disita, mulai dari 38,5 kilogram ganja, sekitar 300 butir ekstasi, serta berbagai jenis dan bentuk narkotika lainnya. Nilai ekonomis seluruh barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp8.206.038.080 (delapan miliar dua ratus enam juta tiga puluh delapan ribu delapan puluh rupiah).
Dari serangkaian kasus yang diungkap, ada dua kasus besar yang menjadi sorotan utama karena nilai dan jumlah barang bukti yang sangat signifikan, yaitu kasus pengungkapan narkotika jenis ekstasi dan kasus penyelundupan ganja dalam jumlah besar.
Pengungkapan Ribuan Butir Ekstasi Berbagai Merek, Asal Malaysia
Dalam kasus pertama, pihak kepolisian berhasil mengamankan ribuan butir narkotika jenis ekstasi. Jumlahnya hampir mencapai 2.000 butir, bahkan temuan lain mencapai lebih dari 2.600 butir dengan beragam varian dan merek yang beredar di pasaran. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, paket barang bukti ini diketahui baru saja masuk ke wilayah Batam dengan rute pengiriman dari negara tetangga, Malaysia.
"Kami dapat memastikan barang ini baru masuk dari Malaysia. Adapun gambaran harga yang beredar di masyarakat, rata-rata satu butir ekstasi ini dijual di angka Rp7 juta hingga Rp8 juta. Namun, ada juga variasi harga yang lebih rendah, mulai dari Rp3 juta, tergantung jenis, mutu, dan mereknya," jelas Kasat Narkoba.
Beberapa merek dan jenis ekstasi yang disita di antaranya bermerek Elegan, Minion, jenis bertuliskan bahasa Cina, bergambar segitiga dengan tulisan tertentu, hingga jenis berwarna kuning, biru, dan corak lain. Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang sangat intensif dan pemantauan jangka panjang.
Dalam kasus ini, petugas menangkap dua orang tersangka, keduanya berjenis kelamin perempuan, berinisial AL (48 tahun) dan RKS (44 tahun). Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Batam Kota, tepatnya saat sedang beraktivitas di salah satu perusahaan mebel. Tidak hanya ekstasi, dari kedua tersangka ini polisi juga menyita barang bukti lain berupa sabu-sabu dan alat konsumsi berupa tabung, yang diduga digunakan oleh para pemakai.
Para tersangka dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara seumur hidup.
Pengungkapan Ganja 2 Kilogram di Kawasan Ruko
Kasus besar kedua adalah pengungkapan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat bersih hampir mencapai 2 kilogram. Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah tempat tinggal yang berada di kawasan Ruko Budi Legenda Blok D2 Nomor 9, Kecamatan Batam Kota.
Dalam operasi yang dilakukan dengan metode kontrol pengiriman ini, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial AS (37 tahun) dan MR (30 tahun). Saat digeledah, ditemukan satu paket barang yang dikirim lewat jasa pengiriman JNE yang dibungkus rapi dengan aluminium foil, yang berisi ganja seberat kurang lebih 1.966,1 gram beserta sejumlah alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.
Kedua pelaku ini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 11 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolresta Barelang menegaskan, pengungkapan ini adalah bukti nyata kehadiran polisi di tengah masyarakat, khususnya saat masa liburan. Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk terus waspada dan berperan aktif melaporkan segala bentuk indikasi peredaran narkotika demi keamanan bersama.
"Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar putus. Kota Batam harus bersih dari narkotika," tegasnya mengakhiri keterangan. (Rara)


