Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Terduga Pelaku Dugaan Perbuatan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur
Batam24.com | Polresta Barelang – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Penanganan kasus tersebut dilakukan secara cepat setelah petugas menerima informasi dari masyarakat dan segera melakukan tindakan kepolisian di lokasi kejadian. Rabu, (03/06/2026).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 01 Juni 2026 sekitar pukul 12.15 WIB di kawasan Bengkong Harapan, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berinisial KD (7), sementara pelapor adalah ayah korban berinisial AD (26). Adapun terduga pelaku diketahui berinisial J (47).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian terungkap ketika pada Senin, 01 Juni 2026 sekitar pukul 13.10 WIB, pelapor sedang berada di kawasan Batam Centre dan menerima informasi dari pihak keluarga mengenai dugaan perbuatan yang melanggar kesusilaan terhadap anaknya. Setelah menerima informasi tersebut, pelapor segera menuju Polsek Bengkong untuk memperoleh pendampingan dan melaporkan kejadian yang dialami korban.
Dari keterangan yang diperoleh, korban menyampaikan bahwa dirinya mengalami perlakuan yang tidak pantas yang diduga dilakukan oleh pelaku. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis serta merasakan ketidaknyamanan fisik sehingga membutuhkan perhatian dan pendampingan dari keluarga maupun pihak terkait.
Sebelum laporan resmi dibuat, warga sekitar telah lebih dahulu mengamankan terduga pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin, 01 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, personel Patroli dan Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Apriadi, S.H., segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, serta memastikan situasi tetap kondusif.
Setelah melakukan langkah-langkah awal di tempat kejadian perkara, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolsek Bengkong guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, petugas juga melakukan pengumpulan alat bukti serta pendalaman terhadap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju warna abu-abu biru, satu helai celana panjang warna biru dongker, dan satu helai celana dalam warna krem. Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian hukum.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun bagi setiap orang yang menggunakan bujukan, tipu muslihat, maupun penyalahgunaan relasi kuasa untuk menggerakkan anak melakukan perbuatan cabul.
Polresta Barelang melalui Polsek Bengkong menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan anak. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa dan siap siaga melayani masyarakat selama 24 jam.
(Rara)


