Polsek Bengkong Ungkap Kasus Penganiayaan di Homestay Mini Koko, Pelaku Terancam Hukuman 2 Tahun 6 Bulan

Polsek Bengkong Ungkap Kasus Penganiayaan di Homestay Mini Koko, Pelaku Terancam Hukuman 2 Tahun 6 Bulan




Batam24.com | Batam – Polsek Bengkong menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Homestay Mini Koko, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., didampingi Wakapolsek Bengkong, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H., serta Kasi Humas Polresta Barelang.

Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di area parkiran Homestay Mini Koko. Kasus tersebut dilaporkan oleh saudari Ratna Erna Aprilianti, dengan korban bernama Andika Saputra alias Milalang.

Adapun terduga pelaku merupakan seorang laki-laki dewasa berinisial YBC, berusia 18 tahun.

“Awalnya pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.20 WIB, pelaku bersama tiga orang temannya menginap di homestay tersebut. Saat itu terdengar suara musik dan televisi yang cukup keras serta terjadi keributan di dalam kamar,” ujar AKP Tigor.

Karena merasa terganggu, korban kemudian naik ke lantai dua untuk menegur pelaku. Saat itu pelaku sempat meminta maaf dan mengecilkan suara musik serta televisi.

Namun, sekitar pukul 23.00 WIB, suara musik kembali terdengar keras sehingga korban kembali memberikan teguran. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 00.30 WIB, keributan kembali terjadi hingga pemilik homestay meminta korban untuk kembali menegur pelaku.

“Sekitar pukul 01.30 WIB, korban bersama Andika Saputra sedang duduk di area parkiran. Saat itu korban melihat pelaku turun dari lantai tiga bersama teman wanitanya dan kembali terjadi keributan,” jelasnya.

Selanjutnya sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku menghampiri korban dan terjadi cekcok. Pelaku kemudian melakukan pemukulan terhadap korban.

“Saat pelaku menepuk punggung korban beberapa kali, tangan pelaku sempat ditahan korban. Kemudian pelaku menarik tangan kanan korban menggunakan tangan kirinya dan tangan kanan pelaku melakukan pemukulan ke arah kiri wajah korban sebanyak satu kali,” ungkap Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada daun telinga kiri serta lebam pada bagian pipi kiri. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka akibat kekerasan benda tumpul berupa lecet serta luka robek pada daun telinga kiri.

Dalam penanganan perkara tersebut, Polsek Bengkong telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa enam orang saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.

“Setelah alat bukti terpenuhi, dilakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka. Kami juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan,” kata AKP Tigor.

Pelaku kemudian diamankan dan dilakukan penahanan selama 1x24 jam setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Kapolsek Bengkong menambahkan, kasus tersebut masih terus diproses sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani sesuai prosedur dan setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup AKP Tigor.

(Rara)