Komdigi Ancam Blokir Cloudflare Gara-Gara Belum Daftar PSE dan Diduga Dukung Situs Judi Online
Komdigi mengancam blokir Cloudflare jika tidak mendaftar sebagai PSE. Sebanyak 76% situs judi online tercatat memakai Cloudflare untuk menyamarkan IP dan berpindah domain.
Batam24.com | Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akan mempertimbangkan pemutusan akses (blokir) terhadap Cloudflare, jika penyedia layanan infrastruktur internet tersebut tidak segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkap bahwa analisis terhadap 10.000 situs judi daring pada 1–2 November 2025 menemukan lebih dari 76% situs judi memanfaatkan Cloudflare. Cloudflare dituding memfasilitasi penyamaran alamat IP dan migrasi domain agar situs judi bisa lolos dari pemblokiran konten.
Selain soal PSE, Komdigi meminta Cloudflare untuk bersikap kooperatif dalam membantu memberantas konten judi online. “Seharusnya tidak semua permintaan layanan jaringan pengiriman konten diterima, terutama dari situs yang merugikan Indonesia,” kata Alexander.
Komdigi telah mengirimkan surat peringatan kepada Cloudflare. Mereka memberi waktu hingga 14 hari kerja untuk mendaftar sebagai PSE sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020. Jika tidak taat, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan.
(Dykha)





