Pemerintah Resmi Berlakukan Pajak Karbon 2026, Targetkan Penurunan Emisi Signifikan di Sektor Industri

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pajak karbon mulai Januari 2026 untuk sektor industri tertentu guna menekan emisi gas rumah kaca dan mendorong transisi menuju energi bersih

Pemerintah Resmi Berlakukan Pajak Karbon 2026, Targetkan Penurunan Emisi Signifikan di Sektor Industri
Implementasi kebijakan Pajak Karbon mulai diberlakukan sebagai langkah nyata pemerintah untuk menekan emisi gas rumah kaca dari sektor industri dan pembangkit listrik. Dengan instrumen ini, diharapkan perusahaan semakin terdorong untuk beralih ke teknologi ramah lingkungan demi masa depan bumi yang lebih hijau. Indonesia berkomitmen penuh dalam mencapai target Net Zero Emission.




IKLAN RUTAN

iklan rutan

iklan rutan

Batam24.com | JAKARTA  –  Pemerintah Indonesia secara resmi mulai mengimplementasikan kebijakan pajak karbon (carbon tax) per hari ini, Senin (19/1/2026). Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mencapai target Net Zero Emission dan memenuhi komitmen iklim internasional. Pada tahap awal, pajak ini menyasar sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dan sejumlah industri berat yang memiliki intensitas emisi tinggi.

Menteri Keuangan menekankan bahwa penerapan pajak karbon bukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan negara, melainkan sebagai instrumen pengendali dampak lingkungan. Perusahaan yang berhasil menekan emisi di bawah batas atas yang ditentukan akan mendapatkan insentif, sementara mereka yang melampaui batas wajib membayar pajak sebesar Rp 30.000 per ton setara karbon dioksida ($CO_2e$).

Sejumlah pelaku usaha menyambut kebijakan ini dengan beragam tanggapan. Sebagian besar mengkhawatirkan adanya kenaikan biaya operasional yang berdampak pada harga jual produk ke konsumen. Namun, pengamat ekonomi lingkungan menilai kebijakan ini akan mempercepat transisi energi menuju energi terbarukan di Indonesia, mengingat banyak investor global kini memprioritaskan proyek yang memiliki rekam jejak hijau.

Di sisi lain, penerapan pajak karbon ini juga dibarengi dengan peluncuran Bursa Karbon Indonesia yang lebih terintegrasi. Dengan adanya sistem perdagangan emisi yang transparan, perusahaan diharapkan lebih termotivasi untuk melakukan inovasi teknologi ramah lingkungan demi keberlanjutan bisnis jangka panjang.

(Dykha)