Tegaskan Pernyataan Sikap, Kapolsek Bengkong Gandeng 17 Pengusaha Besi Tua Cegah Pencurian Fasilitas Umum

Tegaskan Pernyataan Sikap, Kapolsek Bengkong Gandeng 17 Pengusaha Besi Tua Cegah Pencurian  Fasilitas Umum




Batam24.com | Batam – Jajaran Polsek Bengkong menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus penyampaian pernyataan sikap bersama para pelaku usaha besi tua (barang bekas/skrap) se-Kecamatan Bengkong pada Jumat (3/7/2026) sore pukul 15.00 WIB . Langkah taktis ini dilakukan guna menekan maraknya aksi pencurian material besi dan pengrusakan fasilitas umum yang meresahkan masyarakat di Kota Batam.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Data Mapolsek Bengkong tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H., didampingi Wakapolsek Bengkong, IPTU Jago Pasaribu, S.H., Kanit Reskrim, IPTU Apriadi, S.H., Kanit Intelkam, IPDA Arifin Tarigan, S.H., M.Th., Kanit Binmas, Aiptu Erwin Sibarani, Kanit Samapta, Aiptu Monang Pandapotan Barus, serta diikuti oleh 17 pemilik usaha barang bekas di wilayah hukum Polsek Bengkong.

Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Polresta Barelang, yang juga menjadi atensi langsung dari Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang dalam merespons maraknya kasus pencurian besi tua demi melindungi kepentingan masyarakat luas.

_"Kami mengundang Bapak dan Ibu sekalian untuk mempererat silaturahmi sekaligus membangun koordinasi dan kolaborasi yang kuat. Kami meminta kerja sama dari para pengusaha untuk sama sekali tidak membeli barang-barang yang berasal dari pencurian fasilitas umum," ujar Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H._

AKP Tigor Dabariba, S.H. juga mengimbau para pengusaha untuk selektif dan proaktif dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kriminal. Sebagai langkah konkret, Polsek Bengkong membagikan spanduk berisi nomor layanan pengaduan untuk dipasang di gudang masing-masing pelaku usaha.

_"Jika ada orang mencurigakan yang datang membawa atau menjual besi, mohon kerja samanya untuk segera menghubungi nomor telepon yang tertera di spanduk. Minta dan foto KTP penjual sebagai bukti identitas," tegas Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H._

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, IPTU Apriadi, S.H., menyatakan bahwa pintu komunikasi jajaran Reskrim selalu terbuka lebar selama 24 jam demi memfasilitasi pelaporan dari para pelaku usaha rongsokan.

"Bapak dan Ibu sekalian, jika ada hal yang mencurigakan atau terasa kurang pas di lapangan, mohon segera infokan kepada kami. Bantu kami dengan memfoto orang dan KTP-nya agar kita bisa bersama-sama melakukan langkah antisipasi," tutur IPTU Apriadi, S.H.

Dalam sesi dialog, salah satu perwakilan pengusaha skrap, Pasaribu, menyampaikan apresiasinya dan menegaskan komitmen para pelaku usaha untuk mendukung penuh kebijakan kepolisian, meskipun mereka kerap menghadapi kendala dalam mengenali bentuk material fasilitas umum di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih. Pertemuan ini justru menjadi wadah penting untuk menyamakan visi dan menyatakan pernyataan sikap tegas menolak segala bentuk pencurian dan penadahan barang hasil kejahatan.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pernyataan sikap bersama secara resmi oleh ke-17 pelaku usaha besi tua yang hadir. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif hingga berakhir pada pukul 17.00 WIB.

Sebagai penutup, Kapolsek Bengkong turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif menjaga keamanan lingkungan sekitar. Apabila mengetahui, melihat, atau mencurigai adanya tindakan kriminalitas serta gangguan kamtibmas, masyarakat diminta segera menghubungi Layanan Call Center Kepolisian 110 yang bebas pulsa dan aktif 24 jam, atau langsung melapor ke Mapolsek Bengkong agar dapat segera ditindaklanjuti.

(Rara)