Lapas Batam Serahkan Remisi Umum 2026, Bentuk Apresiasi bagi Warga Binaan Berkelakuan Baik

Lapas Batam Serahkan Remisi Umum 2026, Bentuk Apresiasi bagi Warga Binaan Berkelakuan Baik
Foto: Istimewa



Batam, Batam24.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam menggelar penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 kepada warga binaan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sahardjo Lapas Kelas IIA Batam, Senin (17/8/2026).

Acara penyerahan remisi turut dihadiri Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad, perwakilan Ketua DPRD Kota Batam, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam, serta jajaran pemasyarakatan.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”

Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang selama menjalani masa pidana menunjukkan perubahan perilaku positif, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.

Remisi juga menjadi bagian penting dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. Melalui program pembinaan yang berkelanjutan, warga binaan diharapkan mampu memperbaiki diri, memiliki bekal keterampilan, serta kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pembinaan di lingkungan pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk berubah dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

Penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 berlangsung dengan tertib dan khidmat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen jajaran pemasyarakatan dalam memberikan pembinaan sekaligus penghargaan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk mempertahankan perilaku baik, disiplin mengikuti pembinaan, serta terus berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif. (Rara)