Cut and Fill Ilegal di Tanah Negara Kampung Pete, Negara Diduga Lakukan Pembiaran
Batam24.com l Batam — Aktivitas cut and fill ilegal secara terang-terangan terjadi di kawasan Kampung Pete, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Ironisnya, kegiatan tersebut berlangsung di atas lahan bertuliskan jelas “Milik Negara”, dengan plang kepemilikan BP Batam terpasang di lokasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan truk-truk pengangkut tanah keluar-masuk kawasan tersebut tanpa hambatan, seolah menggarap lahan tak bertuan. Padahal, hingga kini tidak ditemukan adanya izin resmi maupun dokumen legal yang membenarkan aktivitas tersebut.
Nama PT Sri Indah disebut-sebut sebagai pelaksana pekerjaan. Namun, saat ditelusuri, tidak ada keterangan resmi terkait perizinan. Di lapangan hanya dikenal satu sosok berinisial “R”, yang disebut sebagai pengurus lapangan. Meski berperan aktif mengatur aktivitas proyek, keberadaannya seolah tak tersentuh hukum.
Situasi ini memicu kecurigaan publik akan adanya praktik pembiaran. Pasalnya, aktivitas diduga melanggar hukum tersebut berlangsung terbuka di siang hari, namun tidak terlihat adanya tindakan dari instansi terkait. BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga aparat penegak hukum dinilai belum mengambil langkah tegas.
“Ini bukan kelalaian biasa. Jika pelanggaran dilakukan terang-terangan namun dibiarkan, maka patut diduga ada pembiaran yang terstruktur,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Aktivitas cut and fill ilegal ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan terhadap lingkungan dan penjarahan aset negara. Dampak ekologis jangka panjang serta potensi kerugian negara menjadi ancaman serius jika praktik ini terus dibiarkan.
Publik mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak. Jika ditemukan adanya aliran dana atau perlindungan dari oknum tertentu, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan untuk mengusut dugaan praktik mafia proyek di balik aktivitas tersebut.
Diamnya negara dalam kasus ini dinilai sebagai sinyal berbahaya. Ketika hukum tak ditegakkan, kepercayaan publik pun dipertaruhkan. (Red)





