Polda Kepri Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Pemeriksaan Kamseltibcarlantas oleh BPK RI

Polda Kepri Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Pemeriksaan Kamseltibcarlantas oleh BPK RI




Batam24.com l Batam – Polda Kepri menerima kunjungan Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Gelombang I dalam rangka Taklimat Awal Pemeriksaan Terinci Kinerja Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Rupatama Polda Kepri, Rabu (1/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Kepri, Pengendali Teknis Tim BPK RI Gelombang I Pemeriksaan Fungsi Lantas Ibu Dwi Rahayuningsih, S.E., M.A.B., Ak., CA., ACPA., CSFA., Ketua Tim BPK RI Gelombang I Bapak Imam Sutaya, S.T., beserta anggota tim, para Pejabat Utama Polda Kepri, serta Kapolres/Ta jajaran.

Dalam sambutannya Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.,  yang diwakilkan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen penuh Polda Kepri mendukung pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK RI sebagai bagian dari pengawasan eksternal.

“Kami menyambut baik dan mendukung sepenuhnya pelaksanaan pemeriksaan ini sebagai bentuk pengawasan eksternal yang sangat penting dalam mewujudkan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Wakapolda Kepri.

Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas, melainkan sarana evaluasi untuk menilai sejauh mana kinerja Polri, khususnya di bidang lalu lintas, telah berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, dan profesionalisme. 

Wakapolda Kepri juga meminta seluruh jajaran bersikap terbuka, kooperatif, serta proaktif dalam memberikan data maupun informasi yang diperlukan.

“Hasil pemeriksaan hendaknya kita jadikan sebagai bahan introspeksi, perbaikan, dan peningkatan kualitas kinerja ke depan,” ucap Wakapolda Kepri.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan Pengendali Teknis Tim BPK RI, Dwi Rahayuningsih. Ia menjelaskan dasar hukum pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, serta Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang SPKN.

Pada Semester II Tahun Anggaran 2025, BPK RI menetapkan beberapa tema pemeriksaan di lingkungan Polri, yakni kinerja ketahanan pangan, pemberantasan tindak pidana korupsi, Kamseltibcarlantas, pelayanan Rumah Sakit Bhayangkara Polri, serta PDTT terkait kepatuhan pinjaman dalam dan luar negeri.

Di Polda Kepri, fokus pemeriksaan diarahkan pada efektivitas penegakan hukum lalu lintas melalui tata kelola registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta penindakan pelanggaran dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas periode 2024 hingga Semester I 2025.

Melalui pengawasan eksternal ini, Polda Kepri berkomitmen terus untuk meningkatkan kualitas pelayanan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas kinerja Polri, khususnya Polda Kepri,” tutup Wakapolda Kepri.

(Rara)