Perang Total Lawan Judol: Transaksi Anjlok 57%, Pemerintah Perketat Aliran Dana di Akhir Tahun 2025
Pemerintah sukses tekan transaksi judi online hingga 57% di tahun 2025. Simak data terbaru PPATK, jumlah pemain yang menurun, dan langkah tegas pemerintah stop judol di akhir tahun.
JAKARTA – Pemerintah Indonesia terus memperkuat komitmen "Perang Total" terhadap praktik judi online (judol) yang kian meresahkan. Hingga Desember 2025, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dilaporkan berhasil menekan angka perputaran dana secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi daring hingga kuartal keempat 2025 tercatat sekitar Rp155 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan tajam sebesar 57% dari tahun 2024 yang sempat menyentuh angka Rp359,8 triliun.
Penurunan Jumlah Pemain dan Pemblokiran Masif
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa penurunan transaksi ini sejalan dengan berkurangnya jumlah pemain secara drastis.
"Pada akhir 2025, jumlah pemain judol tercatat sekitar 3,1 juta orang, turun signifikan dari tahun sebelumnya yang mencapai 9,7 juta pemain," ujar Meutya dalam keterangan resminya.
Sejak akhir 2024 hingga September 2025 saja, kementerian telah memblokir lebih dari 2,2 juta konten perjudian daring. Fokus pemerintah kini tidak hanya pada pemutusan akses (takedown) situs, tetapi juga pada penyidikan aliran dana secara mendalam sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dampak Sosial: Dari Ketahanan Keluarga hingga Kriminalitas
Meskipun data menunjukkan penurunan, dampak sosial judi online masih menjadi alarm keras. Baru-baru ini, sebuah kasus di Jawa Tengah (24/12/2025) menjadi sorotan publik ketika seorang karyawan nekat membobol brankas kantor senilai ratusan juta rupiah akibat terjerat utang judi online.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga menegaskan bahwa judol masih menjadi ancaman serius bagi ketahanan keluarga. Mirisnya, data PPATK mengungkap adanya paparan judi online pada anak-anak di bawah umur, yang menuntut aksi edukasi lebih masif di tingkat akar rumput.
Langkah Strategis Menuju 2026
Memasuki pergantian tahun, pemerintah bersama OJK dan Bank Indonesia memperketat pengawasan terhadap sistem pembayaran digital yang sering disalahgunakan sebagai jalur deposit judi.
Beberapa langkah kunci yang diperkuat meliputi:
-
Audit Aliran Dana: Investigasi rekening-rekening yang mencurigakan secara real-time.
-
Perlindungan Anak Digital: Implementasi PP No. 17 Tahun 2025 untuk membatasi akses konten negatif pada anak.
-
Sanksi Bansos: Pembekuan bantuan sosial bagi penerima yang terbukti menyalahgunakan dana untuk berjudi, seperti yang sudah mulai diterapkan di beberapa daerah di Jawa dan DIY.
Pemerintah menghimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan situs atau konten judi melalui kanal aduankonten.id guna menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih sehat dan produktif.





